
BANDUNG – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat membeberkan, perkara Tunjangan Perumahan (Tuper) yang menjerat 2 orang sebagai tersangka rupanya sudah memeriksa 42 orang sebagai saksi.
“Terkait perkara Tunjangan Perumahan yah (Tuper) DPRD Bekasi yang belum lama ini sudah ditetapkan 2 tersangka. Informasi dari teman-teman penyidik sudah dilakukan pemeriksaan saksi kurang lebih 42 orang,” beber Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya ketika ditemui di Lantai 1 Gedung Kejati Jabar.
“Proses pemeriksaan masih terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan dari hasil perkembangan penyidikan ditemukan ada tersangka baru,” jelasnya.
Dari pantauan wartawan di gedung Kejati Jawa Barat, mereka yang dipanggil sebagai saksi merupakan anggota DPRD periode 2019-2024 lalu. Terlihat mantan Ketua Fraksi, anggota, staff DPRD, para Kepala Bagian (Kabag) di lingkungan Sekertariat DPRD.
“Jadi untuk pelimpahan ke pengadilan masih membutuhkan waktu, jadi tidak bisa secepat itu karena masih dibutuhkan penyidikan. Saksi yang diperiksa itu tidak bisa diungkap karena masih keperluan penyidikan,” katanya.
Ada beberapa orang yang terkait dalam perkara ini mangkir dalam pemanggilan tim penyidik. Nanti akan dibuka pada media tindaklanjut atau proses jalannya penyidikan.
Terkait Penjabat (Pj) Bupati Bekasi yang pernah menjabat pada era Tuper tersebut merupakan satu dari materi penyidikan.
“Nah itu merupakan salah satu materi penyidikan, dilihat dari hasil penyidikannya apakah pihak-pihak terkait terbitnya Perbup. Jika teman-teman penyidik berpendapat terkait tindak pidana,” katanya.(**)
