CIKARANG – Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya mengungkapkan, dalam perkara tunjangan perumahan (Tuper) tahun anggaran 2022, penyidik melakukan pemanggilan secara bertahap pada para pihak berkaitan dengan perkara yang sudah merugikan negara 20 Miliar.
“Kawan-kawan Pidsus nge-gas terus melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut,” singkatnya ditemui di lantai 1 Gedung Kejati Jabar.
Terpisah, mantan Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Bekasi, Asep Surya Atmaja mengatakan dirinya tidak dipanggil Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berkaitan kasus tunjangan perumahan (Tuper) anggota DPRD.
“Dipanggil…?? Nggak…, nggak, gak dipanggil, gak…,” singkat Asep yang saat ini menjabat Wakil Bupati Bekasi ditemui usia Paripurna di gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Selasa (16/12/2025).
Dikabarkan, Kejati Jawa Barat sudah menetapkan 2 orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi Tuper tahun anggaran 2022 pada Selasa (9/12/2025).
Kasus ini bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang menyimpulkan Peraturan Bupati Bekasi Nomor 196 Tahun 2022 tentang Tunjangan Perumahan tidak lagi relevan dengan kondisi pasar.
Jumlah tuper yang dikucurkan bagi Ketua Rp42,8 juta untuk tunjangan per-bulan, sementara nilai wajar dari BPK ialah Rp22,9 – Rp29,1 juta.
Sementara Wakil Ketua sebesar Rp42,3 juta dari nilai wajar BPK yang hanya Rp20,8 juta. Anggota Rp41,8 juta dari nilai wajar yang hanya mencapai Rp15,9 juta.
Ketimpangan itu dinilai sebagai bentuk pemborosan anggaran. BPK juga mencatat kelalaian Sekretaris DPRD sebagai pengguna anggaran karena mengusulkan tunjangan tanpa mempertimbangkan harga pasar dan standar luas rumah.(**)
