
KOTA BEKASI – Kunjungan Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto ke China hangat menjadi perbincangan publik. Bahkan, beberapa pihak menyoroti urgensinya dan korelasi kunjungan luar negeri Wali Kota ke China untuk pembangunan di Kota Bekasi.
Anggota DPRD Kota Bekasi, yang juga anggota Banggar, Adhika Dirgantara mangaku bersikap positif atas kepergian Wali Kota Bekasi ke China. Apalagi, kata dia niatnya demi kemajuan Kota Bekasi dengan mengunjungi salah satu perusahaan swasta di negara tirai bambu untuk studi tiru.
“Kita apresiasi langkah Wali Kota yang terus mengupayakan terobosan dalam pembangunan Kota Bekasi untuk studi tiru, melihat langsung ke china teknologi terkini yang mungkin bisa diterapkan di Kota Bekasi tentu saja bagus. Mudah-mudahan banyak hal yang bisa dibawa sebagai oleh-oleh untuk pembangunan,” ucap Adhika Dirgantara, dalam keterangannya, Kamis (11/12/2025).
Meskipun begitu, politisi asal PKS ini mengingatkan terkait pernyataan yang menyatakan bahwa perjalanannya Wali Kota ke China tidak menggunakan APBD. Dia pun meminta Wali kota agar memberikan klarifikasi soal perjalanan ke luar negeri merupakan fasilitas dari swasta China?.
“Harus diklarifikasi kebenarannya, jalan tanpa melibatkan APBD kelihatannya seperti tidak membebani keuangan daerah. Tapi hati-hati, aktifitas semacam ini bisa berpotensi gratifikasi,” ujar Adhika.
Wali Kota sebagai pejabat tertinggi penentu kebijakan pembangunan kota bekasi semestinya cermat dan bijak dalam mnerima tawaran peninjauan teknologi ke luar negeri yg dibiayai oleh vendor. Ini bisa berpotensi melanggar UU tipikor pasal 12b tentang gratifikasi dan berpotensi melanggar permendagri 94/2017 tentang kode etik kepala daerah,” tambahnya.
Lanjut Adhika, pembiayaan perjalanan luar negeri Walikota oleh pihak swasta yang memiliki potensi atau minat dalam proyek pemerintah daerah merupakan bentuk gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B UU Tipikor dan menimbulkan konflik kepentingan sesuai Permendagri 94/2017. Penerimaan fasilitas tersebut berpotensi mempengaruhi independensi penyelenggara negara dan dapat dikualifikasi sebagai gratifikasi yang dilarang apabila tidak dilaporkan kepada KPK.
“Beda cerita jika kepala daerah jalan ke china atas undangan resmi pemerintah/organisasi internasional yang tidak berkepentingan dengan proyek. Jika memang benar Wali Kota jalan ke China difasilitasi oleh swasta, maka wajib segera lapor ke KPK fasilitas apa sja yg dterima dan secara etika mnyampaikan juga laporan ke DPRD,” tandasnya.(RON)
