
KOTA BEKASI – Komisi 4 DPRD Kota Bekasi merekomendasikan kepada Pemerintah Kota Bekasi agar tidak ada intervensi tekanan politik dari unsur serikat pekerja dalam pembahasan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Bekasi Tahun 2026 yang kini masih tengah dibahaskan oleh Pemerintah Daerah, sebelum nantinya ditetapkan secara usulan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Wakil Ketua Komisi 4 DPRD Kota Bekasi Wildan Faturrahman mengatakan, usulan kenaikan upah minimum harus dimaknai semangatnya adalah semangat kesepakatan tripratik, yang di mana komponennya dalam hal ini ada Unsur Buruh, para Pelaku Usaha dan Pemerintah.
“Ini harus mengedepankan untuk kondisi saat ini. Jadi kenaikan upah minimum ini harus terukur, dan melindungi bagi para industri maupun buruh itu sendiri. Kalau bicara tentang kenaikan upah yang selalu menjadi rutinitas tahunan, sebetulnya bilamana mengacu kondisi industri yang di Kota Bekasi yang sedang tidak baik-baik saja,” ucap dia melalui keterangannya, Senin (24/11/2025).
Menurutnya, konsekuensi mengenai usulan upah minimum, tentunya juga harus dipikirkan secara bijak antar seluruh pihak yang terlibat.
“Sehingga konsekuensinya alih-alih dengan kenaikan upah kesejahteraan masyarakat meningkat, justru faktanya malah banyak masyarakat yang pada akhirnya kehilangan pekerjaan dan sulit mencari pekerjaan baru,” tuturnya.
Ia menyatakan, untuk itu, Pihaknya merekomendasikan kepada Pemerintah Kota Bekasi agar usulan dan pembahasan Upah Minimum turut didukung berdasarkan berbasis data, dan bukan tekanan politik.
“UMK ini kan terkadang kacamata saya sebagai politisi, ini kan urusan populis. Tapi juga tidak bisa hari ini kita bukan era 10 tahun yang lalu, dimana industrinya juga kondusif. Hari ini kita harus jujur terbuka industri kita sedang tidak baik-baik saja termasuk di Bodebek,” ujarnya.
“Hindari keputusan yang emosional yang justru blunder dan merugikan pekerja dan pengusaha dalam jangka panjangnya. Sehingga jangan sampai ada bahasa upah minimumnya naik, tapi justru malah menambah pengangguran. Karena perusahaan tidak sanggup membayar untuk bagaimana memitigasi itu,” imbuhnya.
Sekaligus, kata dia jangan sampai keputusan yang diambil oleh Pemerintah Daerah, merugikan seluruh pihak yang terlibat di dalamnya.
“Artinya juga dipikirkan secara jangka panjang. Dan dikaji secara betul, dan Pemerintah juga harus selektif apabila kondisi data dan fakta di lapangannya tidak memungkinkan dan cenderung dipaksakan dalam kenaikan Upah Minimum tersebut,” pungkasnya.
Sebagai informasi, saat ini Kota Bekasi masih menjadi wilayah tertinggi di Jawa Barat, sebagai salah satu wilayah dengan Upah Minimum tertinggi yakni berkisar
di angka Rp5.690.752.
Usai kenaikan sebesar 6,5% pada UMK 2025 lalu. Atau apabila tuntutan buruh direalisasikan maka UMK di Kota Bekasi akan berkisar menjadi Rp 6.390.752 bilamana naik sebesar Rp 700 ribu. Sedangkan, Rp 6.240.752 bilamana naik sebesar Rp 550 ribu.(ADV)
