BEKASI – Pemuda Peduli Air Minum Indonesia (PPAMI) menemukan air yang selama ini dikonsumsi warga Kota Bekasi ternyata tidak memenuhi baku mutu air minum nasional sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 2 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 122 Tahun 2015.
Temuan itu berdasakan hasil uji sampel air di pelanggan Perumda Tirta Patriot Kota Bekasi yang dilakukan secara mandiri di laboratorium Perusahaan Daerah Air Minum DKI Jakarta (PAM JAYA).
Ketua Umum Pemuda Peduli Air Minum Indonesia (PPAMI), Garisah Idharul Haq mengatakan, fakta mengejutkan air yang didistribusikan oleh Perumda Tirta Patriot Kota Bekasi ke pelanggan, ditemukan kekeruhan air tercatat mencapai 33,8 NTU, atau 10 kali lipat berbahaya dari batas aman maksimal 3 NTU, sementara kandungan total Coliform ditemukan sebesar 6 CFU/100 mL, padahal seharusnya 0 CFU/100 mL.
“Temuan itu mengindikasikan air yang disalurkan ke pelanggan tidak layak konsumsi dan berpotensi menyebabkan penyakit kulit, gangguan pencernaan, serta infeksi bakteri,” kata dia ditemui di Bekasi Senin (17/11/2025).
Pria ini juga mengungkapan berdasarkan penelusurannya, biaya untuk operasional pengolahan air yang dilakukan manajemen Perumda Tirta Patriot justru melonjak hingga Miliaran rupiah, ditambah biaya tarif air bersih yang dibebankan ke pelanggan terus mengalami kenaikan.
“Ketika perusahaan daerah tetap memperjualbelikan air yang tidak memenuhi standar, itu bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hukum,” ujar Garisah.
“PPAMI sudah melaporkan Direktur Perumda Tirta Patriot ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dengan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tambahnya.
Dalam laporan keuangan tahun 2023, biaya operasional pengolahan air tercatat sebesar Rp23,1 miliar, naik hampir lima kali lipat dibanding tahun sebelumnya yang sebesar Rp4,1 miliar.
“Dugaan kuat penyalahgunaan anggaran publik. Kami ingin hukum ditegakkan, bukan hanya karena kerugian keuangan, tapi karena pelanggaran terhadap hak hidup masyarakat dan kesehatan publik. Layanan air bersih yang sampai ke rumah justru makin kotor. Anggaran membengkak,” tegasnya.
