
KOTA BEKASI – Warga Paguyuban Ruko Grand Galaxy City menolak keras rencana penerapan parkir berbayar di kawasan Ruko Grand Galaxy City (GGC), Bekasi Selatan, Kota Bekasi oleh pihak Property Office Management (POM) Grand Galaxy City.
Dalam surat bernomor 18/PWR-GGC/X/2025 tertanggal 10 Oktober 2025, Perkumpulan Warga Ruko Grand Galaxy City menyatakan tidak menyetujui dan menolak segala bentuk komersialisasi terhadap lahan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) di lingkungan ruko.
Program uji coba parkir bertarif tersebut diumumkan pihak Property Office Management (POM) Grand Galaxy City, melalui surat himbauan bernomor 184/POM-GGC/X/2025 tertanggal 14 Oktober 2025. Dalam surat itu, pengelola menyebut program parkir berbayar merupakan bagian dari upaya mendukung program Pemerintah Kota Bekasi, dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kami menolak dengan keras parkir berbayar ini. Masa ruko kami beli, halaman kami beli, kami harus bayar parkir? Tidak wajar,” ujar Ketua Paguyuban Ruko Grand Galaxy City, Daniel Batubara, dalam konferensi pers, Senin (3/11/2025).
Daniel menuturkan, kondisi usaha di kawasan ruko tersebut sudah sepi. Pemberlakuan parkir berbayar dikhawatirkan akan semakin memperparah kondisi pelaku usaha.
“Usaha sepi, bisa-bisa pelaku usaha yang ada di Ruko Grand Galaxy City semakin sepi dampak parkir berbayar,” katanya.
Paguyuban menilai, inisiatif parkir berbayar tidak memiliki dasar hukum yang kuat, karena hingga saat ini belum ada serah terima PSU dari pihak pengembang kepada Pemerintah Kota Bekasi.
“Kalau parkir berbayar dikelola Dishub atau Pemda untuk meningkatkan PAD, kami Ruko Grand Galaxy City setuju. Tapi kalau dikelola yang bukan dari Pemda, otomatis kami semua warga Ruko Grand Galaxy City menolak dengan keras,” tegas Daniel.
Selain itu, warga paguyuban juga mempertanyakan penggunaan nama Pemerintah Kota Bekasi dan Korem, dalam spanduk sosialisasi parkir berbayar yang sudah dipasang di beberapa titik jalan.
“Kami bertemu dengan Dinas Perhubungan, pemerintah kota sama sekali tidak tahu ada rencana parkir berbayar ini,” jelas Daniel.
Persoalan warga Ruko GGC dengan pengelola sebenarnya sudah berlangsung lama. Sejak 2023, warga telah mengadu ke DPRD Kota Bekasi terkait masalah IPL dan serah terima PSU. Saat itu, warga diterima Anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan dan Golkar.
“Beberapa kali pihak pengembang dipanggil tiga kali oleh DPRD, mangkir. Jadi perjuangan kami dari 2023 sampai sekarang belum membuahkan hasil,” tutur Daniel.
“Sama sekali tidak ada transparansi. Bahkan kami minta data siapa yang bayar, siapa yang tidak bayar, tidak ada. Ketika banjir melanda kawasan tersebut, warga mengaku harus membersihkan sendiri. Pihak POM baru datang seminggu kemudian untuk membersihkan jalan,” bebernya.
Daniel menegaskan, pihaknya telah mengirim surat aspirasi ke berbagai pihak, termasuk DPRD Kota Bekasi. Surat terakhir dikirim pada September 2025, namun hingga kini belum ada balasan.
Ia juga memohon kepada Wali Kota Bekasi dan Gubernur Jawa Barat Dedy Mulyadi, untuk segera menindaklanjuti aspirasi warga agar PSU di wilayah Ruko Grand Galaxy City diserahkan ke Pemda.
“Saya mohon ke Pak Wali Kota dan Pak Kang Dedy Mulyadi, tolong kami warga Grand Galaxy City agar PSU di wilayah Ruko Grand Galaxy City diserahkan ke Pemda,” pinta Daniel.
Daniel menambahkan, jika tidak ada tindak lanjut dari pemerintah, Daniel menyatakan akan terus memperjuangkan aspirasi warga hingga ke tingkat provinsi, bahkan pusat jika memungkinkan.
“Kami akan terus berjuang sampai Jabar satu, mendengarkan ke Kang Dedy Mulyadi, bahkan sampai Presiden kalau kami punya link. Tolong hak kami didengarkan, tolong aspirasi kami didengarkan oleh para pemangku jabatan,” tandasnya. (RON)
