Kejari Kota Bekasi Jalin Kerjasama dengan BUMD Terkait Perdata dan TUN

KOTA BEKASI — Dalam upaya memperkuat tata kelola dan mencegah potensi penyimpangan hukum pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Kejaksaan Negeri Kota Bekasi mengambil peran aktif melalui fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Melalui kerja sama dengan Pemerintah Kota Bekasi, Kejaksaan memberikan pendampingan serta pendapat hukum (legal opinion) agar pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai aturan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Sulvia Triana Hapsari menjelaskan, bahwa pendampingan ini merupakan bagian dari peran kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN), yang bertugas memberikan perlindungan hukum dan memastikan tata kelola pemerintahan daerah, khususnya di BUMD, dilakukan secara profesional dan transparan.

“Kejaksaan memiliki fungsi di bidang perdata dan tata usaha negara. Salah satu tugas kami adalah melakukan pendampingan, memberikan advice, serta pendapat hukum bagi pemerintah daerah maupun BUMD,” ujar Kajari, Senin, (27/10/2025).

Namun begitu, kerja sama yang dijalin dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini berlangsung selama dua (2) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan. Selama masa kerja sama tersebut, pihak kejaksaan berperan aktif mendampingi pengelolaan keuangan dan investasi yang dilakukan oleh BUMD, terutama ketika muncul persoalan atau keraguan dalam aspek hukum.

“Kalau mereka menemui kendala atau permasalahan hukum dalam kegiatan usahanya, kejaksaan siap memberikan pandangan hukum. Tapi ini hanya mencakup ranah perdata dan tata usaha negara, di luar pidana umum maupun pidana khusus,” tegasnya.

Selain memberikan nasihat hukum, pendampingan ini juga diharapkan menjadi langkah preventif agar setiap kegiatan BUMD tidak menimbulkan potensi pelanggaran hukum di kemudian hari.

Menurut Kejaksaan, kolaborasi antara pemerintah daerah dan lembaga hukum seperti ini penting untuk membangun sistem pengawasan yang kuat, sehingga BUMD dapat beroperasi dengan penuh kepastian hukum dan kepercayaan publik meningkat.

“BUMD mengelola keuangan yang cukup besar, jadi pendampingan hukum ini bukan hanya untuk mengatasi masalah, tapi juga untuk mencegahnya sejak dini. Tujuan akhirnya adalah menciptakan tata kelola yang lebih baik dan transparan,” pungkasnya.

Dengan adanya kerja sama ini, Pemerintah Kota Bekasi diharapkan mampu memperkuat posisi BUMD sebagai motor penggerak ekonomi daerah yang tidak hanya produktif, tetapi juga taat hukum dan berintegritas.(**)