
KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi kini tengah mengusulkan rancangan peraturan daerah tentang Penyertaan Modal untuk Badan Usaha Milik Daerah kepada DPRD Kota Bekasi.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi, Dariyanto mengatakan Pemkot Bekasi telah mengajukan perubahan propemperda di tahun 2025. Langkah ini dilakukan untuk menyikapi terkait temuan BPK tahun 2024 dimana penyertaan modal BUMD tidak disertai Perda Penyertaan Modal.
“Jadi kami di Bapemperda sedang merumuskan apakah Raperda Penyertaan Modal bisa dimasukkan dalam APBD Perubahan 2025 dan 2026. Ini yang sedang kita bahas, dan sudah disampaikan Pemkot Bekasi sudah melakukan studi komparasi ke Kota Semarang yang sudah lebih dulu membuat Perda Penyertaan Modal BUMD,” ujar Dariyanto, ditemui di ruang Bapemperda, kemarin.
Dariyanto juga tidak menampik bahwa Raperda Penyertaan Modal BUMD di Kota Bekasi bakal mengadopsi apa yang telah dilaksanakan Pemerintah Kota Semarang.
“Nanti Perda Penyertaan Modal bakal dibentuk 5 tahun, sesuai RPJMD Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi periode 2025-2030. Intinya sekarang sedang kita bahas Raperda dan juga berkonsultasi ke Kemenkum dan Biro Hukum Pemprov Jawa Baratx,” tuturnya.
“Kita kan ada lima BUMD, nanti detailnya akan kita bahas dengan Pemkot Bekasi. Nanti pembahasannya akan kah kita bikin pansus atau di badan musyawarah bakal dibahas lebih lanjut,” imbuhnya.
Seperti diketahui, Dalam LHP BPK Provinsi Jawa Barat atas pemeriksaan Pemerintah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2024, menyebutkan bahwa pengeluaran pembiayaan belum memiliki dasar penetapan yang memadai.
BPK Provinsi Jawa Barat tidak menyatakan bahwa Penyertaan Modal kepada Badan Usaha Milik Daerah tidak memiliki dasar hukum sehingga berdasarkan LHP BPK Provinsi Jawa Barat Pemerintah Kota Bekasi akan menindaklanjuti dengan menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun Anggaran 2026.(RON)
