Sidang Dugaan Penipuan yang Libatkan Dirus TB, Kuasa Hukum: Perkara ini jadi Perdata

Kuasa hukum Ade Efendi Zarkasih (AEZ) dan Andi Youna Caterine Bachtiar, Bambang Sunaryo

BEKASI – Kuasa hukum Ade Efendi Zarkasih (AEZ) dan Andi Youna Caterine Bachtiar, Bambang Sunaryo, Rabu (15/10/2025), menegaskan, dirinya mempunyai surat putusan yang menjelaskan perkara pidana ini diputus menjadi Perdata dengan nomor 126/Pdt.G/2025/PN Bks.

“Utang piutang sudah putus jadi ini untuk membayar utang pokok dengan denda setahun 6 persen,” singkatnya.

Dari pantauan diruang sidang dengan agenda Pembacaan Putusan Sela atas perkara bernomor: 415/Pid.B/2025/PN Bks, di ruang Cakra 2, lantai 2, berjalan singkat. Lantaran keduanya yang disebut-sebut sebagai terdakwa tidak hadir dengan memberikan surat keterangan sakit yang diwakili kuasa hukum diberikan pada hakim ketua.

“Pyur…, demi Allah ini utang piutang. Inikan antara klien saya, kan dua orang PT Mas dengan PT Juru sengketa perdata. Jadi bukan perkara 372-378,” katanya, saat ditemui di Gedung PN Bekasi.

Dijelaskan Bambang sebagai kuasa hukum AEZ, utang piutang Rp 4,5 Miliar diyakininya Aez tidak terlibat, ini utang piutang PT Mas dan PT Juru.

“Kita harus bayar Rp 4,5 Miliar berikut bunga 6 persen yaitu 700 juta. Sekitar Rp 5 MIliar lebih sedikit, Ade pun gak tahu menahu sebenarnya. Yang tau antar perusahaan. Kebetulan waktu itu sebagai penjamin, hanya sebagai pihak yang mengetahui.

Diungkap Bambang utang tersebut akan dibayar cash sesuai putusan yang dikeluarkan pengadilan. Jadi jangan salah persepsi.

“Yang tau persoalan ini antar perusahaan. Yang jelas ini sudah diputus perkara Perdata. Dia, Ade Zarkasih gak tau,” tegasnya.

Lagi-lagi, Bambang mempertegas perkara tersebut merupakan Perdata bukan Pidana.

“Saya klarifikasi hari ini perkara perdata hutang piutang bukan perkara pidana. Clear!! Sidang selanjutnya juga menyelesaikan Perdata saja. Mau bayar, dibayar sekarang atau nanti. Tapi putusan pengadilan harus bayar. Otomatis gugur perkara pidananya ini perdata,” bebernya.(**)