
CIKARANG – Sekertaris Komisi 3 DPRD Kabupaten Bekasi, Helmi manggil Bidang Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup (Gakum DLH), juga sejumlah stakcholder.
Dalam pertemuan ini, tokoh masyarakat Gunawan mengungkapkan agar DLH transparan mengenai output yang dilakukan setiap penindakan yang dilakukan bidang Gakum.
Tokoh lainnya, Zuli Zulkifli lebih terbuka lagi dirinya pernah ada pengalaman mengurus perizinan dari IMB Rp 500 juta, UPL dan UKL Rp 300 juta.
“Itu udah 800 juta. Ini mau dibawa kemana daerah kita, untuk perizinan saja bisa nyaris Rp 1 Miliar,” tegasnya membongkar proses perizinan dihadapan Pj Sekertaris Daerah (Sekda) Ida Farida juga Kepala Dinas LH, Doni Sirait.
Kadis LH, Doni Sirait menjelaskan berkaitan dengan penyegalan yang dilakukan jajarannya. Untuk proses pidana merupakan langkah terakhir.
“Langkah awal dilakukan adalah dengam sanksi administrasi. Penyegelan itu tidak bersifat permanen sebagai alat pemaksa untuk menaati aturan. Sample, Lippo, dia tau semua aturan.
Kalau sudah ditaati tidak ada alasan lagi untuk pemerintah tidak membuka segel tersebut,” jelasnya.
Sekertaris Komisi 3, Helmi dalam rapat itu berkali-kali meminta Kadis LH agar memberikan data berapa perusahaan yang sudah disegel selama kurun waktu 2024 sampai 2025.
“Jadi gak bisa ini kita sebagai dewan meminta data dari LH, harus lewat Bupati, begitu,” tegasnya.
Namun, Doni Sirait menegaskan akan lebih dulu meminta ijin pada Bupati Bekasi berkaitan data yang diminta Komisi III.
“Untuk data saya harus minta ijin dulu dengan Bupati. Agar mencegah kebocoran data. Dewan bisa bersurat ke Bupati untuk meminta data tersebut,” jelasnya.(**)