PKB Kota Bekasi Tegaskan Laporan Polisi Dugaan Kekerasan Terhadap Ahmadi Madonk Tetap Berlanjut

KOTA BEKASI – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Bekasi menyatakan proses laporan kepolisian terkait dugaan penganiayaan yang dialami anggota dewan PKB, Ahmadi Madong, tetap akan dilanjutkan.

Hal ini ditegaskan oleh Ketua Lembaga Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lakumham) DPC PKB Kota Bekasi, Sigit Handoyo Subagiono, dalam konferensi pers yang digelar di Sekretariat DPC PKB, pada Rabu (24/9/2025) malam.

Sigit menyampaikan bahwa PKB berkomitmen untuk memastikan masalah ini tetap terbuka dan terang benderang, serta menghormati jalannya proses hukum.

“PKB tetap konsisten ingin masalah ini diselesaikan secara terang. Laporan polisi yang kami ajukan bukan sekadar prosedural, namun semata-mata untuk mendapatkan keadilan,” ujar Sigit.

Menurutnya, ada tiga tujuan utama dari pelaporan yang telah dilakukan ke Polres Metro Bekasi. Pertama, sebagai korban, anggota dewan PKB berhak mendapatkan keadilan atas dugaan tindak pidana yang terjadi. Kedua, dengan tegaknya hukum, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang bertindak semena-mena, khususnya sesama anggota dewan yang seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.

“Bagaimana mungkin sesama anggota dewan bisa semena-mena, sedangkan rakyat yang awam saja harus mematuhi hukum,” kata Sigit.

Tujuan ketiga, lanjut Sigit, adalah untuk memberikan edukasi kepada masyarakat Kota Bekasi agar tidak melakukan tindakan semena-mena terhadap siapa pun, mengingat Indonesia adalah negara hukum.

Sementara itu, Ketua DPC PKB Kota Bekasi, Rizki Topananda, mengungkapkan bahwa partainya menghargai seluruh proses yang dilakukan, baik oleh Badan Kehormatan Dewan (BK) maupun pihak kepolisian.

“Kami menghargai apa yang dilakukan oleh BK, namun karena kami sudah melapor ke kepolisian, kami ingin proses klarifikasi dilanjutkan di ranah hukum,” kata Rizki.

Rizki menambahkan bahwa sebelumnya, PKB sudah melakukan komunikasi intensif dengan Ketua BK, Agus Rohadi, terkait permasalahan ini. Bahkan, pihaknya telah melakukan rapat internal sebelum ke BK, dan akhirnya mengajukan laporan ke Polres Metro Bekasi.

“Kami sangat menyayangkan, seharusnya proses mediasi ini dilakukan lebih awal oleh BK, sebelum kami melaporkan kasus ini ke kepolisian. Namun karena sudah ada laporan, kami berharap agar semua pihak memberikan perhatian serius agar kasus ini dapat diselesaikan dengan adil,” tambahnya

Lebih lanjut, Rizki menegaskan bahwa semua langkah yang diambil oleh DPC PKB Kota Bekasi dilakukan berdasarkan hasil musyawarah mufakat dan arahan dari pimpinan partai di DPW Jawa Barat.

“Semua yang kami lakukan adalah hasil musyawarah dan sesuai arahan dari DPW PKB. Kami tetap fokus pada jalur hukum, karena kami percaya pihak berwenang akan menilai dan memutuskan mana yang benar dan mana yang tidak,” tandasnya.(**)