
KOTA BEKASI – Kota Bekasi dilaporkan menempati peringkat kedua sebagai wilayah dengan jumlah kasus HIV/AIDS tertinggi di Provinsi Jawa Barat, tepat di bawah Kota Bandung. Berdasarkan data, total kumulatif kasus HIV/AIDS di Kota Bekasi mencapai sekitar 3.600 kasus.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Ahmadi Madong, menyampaikan bahwa penanganan dan pencegahan terus dilakukan, salah satunya melalui pemeriksaan dan sosialisasi kepada masyarakat.
“Dari 3.200 pemeriksaan yang sudah dilakukan, sebenarnya jumlah kasus AIDS-nya tidak sebanyak itu. Makanya Dinas Kesehatan tahun ini sudah menganggarkan Rp100 juta untuk upaya pencegahan,” ujarnya, Senin (15/9).
Selain itu, lanjut Ahmadi, anggaran sebesar Rp800 juta juga telah dialokasikan untuk penanganan HIV/AIDS serta penyakit menular lainnya. Ia menilai, anggaran tersebut masih bisa ditingkatkan jika dirasa belum mencukupi.
“Kita ini kan wilayah metropolitan. Kehidupan malam, seks bebas, dan berbagai faktor risiko lainnya bisa memicu peningkatan kasus. Karena itu, kami mendorong Dinas Kesehatan agar terus melakukan penyuluhan dan sosialisasi,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Satia Sriwijayanti Anggraini, menjelaskan bahwa Dinkes secara aktif melakukan deteksi dini terhadap individu-individu yang berisiko, termasuk orang-orang di sekitar penderita HIV.
Uji deteksi memang banyak dilakukan, makanya kita tercatat sebagai daerah nomor dua terbanyak dalam pemeriksaan. Tapi untuk kasus baru, kita sebenarnya berada di peringkat enam di Jawa Barat,” ungkap Satia.
Ia juga menegaskan bahwa jika dibandingkan dengan jumlah penduduk Kota Bekasi yang mencapai 2,5 juta jiwa, persentase kasus HIV/AIDS masih tergolong kecil dan relatif terkendali.
“Saat ini kasus aktif yang tercatat ada sekitar 322 kasus. Kita tetap melakukan sosialisasi, pencegahan, dan yang paling penting adalah memastikan penderita rutin minum obat agar tidak menularkan kepada orang lain,” jelasnya.
Ia juga memastikan bahwa seluruh layanan kesehatan di Kota Bekasi baik rumah sakit maupun puskesmas memberikan pelayanan yang setara kepada penderita HIV/AIDS.
“Mereka tetap mendapatkan layanan sesuai protokol kesehatan yang berlaku, tanpa diskriminasi,” tandasnya.(**)
