Belum Miliki Izin PGB, Reklame Bando di Jalan Raya Caman Terancam Dibongkar

Reklame Bando di jalan raya Caman, Jatibening berdiri diatas trotoar dan belum memiliki izin PBG

KOTA BEKASI – Dinas Tata Ruang Kota Bekasi menyatakan reklame bando yang berada di jalan raya Caman belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Papan reklame yang berukuran besar tersebut terancam dibongkar oleh Pemerintah Kota Bekasi.

Dalam keterangan tertulis, Distaru mengatakan telah melayangkan surat undangan pertama kepada pemilik reklame bando di jalan raya Caman pada awal Agustus lalu. Namun, demikian pemilik reklame yakni PT. Asoka tidak hadir penuhi undangan Distaru Kota Bekasi.

“Bangunan reklame tersebut milik PT. Asoka Perkasa Kemala Cipta. Bangunan belum memiliki PBG dan telah dilayangkan surat undangan 1 oleh Distaru melalui surat no. 600.2.19/434/UPTD WASBANG WIL.VI tgl 1 Agustus 2025, namun pemilik tdk datang menghadiri undangan,” tulis Distaru, dalam keterangannya, Minggu (14/9/2024).

Distaru Kota Bekasi sendri bakal kembali memanggil pemilik reklame, jika dalam pemanggilan tersebut belum juga melengkapi perizinan PBG, Distaru tak segan-segan akan mengirimkan surat ke DBMSDA untuk membongkar reklame yang berada di jalan Raya Caman tersebut.

“Undangan ke 2 disampaikan segera. Bila pemilik tidak segera melengkapi perizinan PBG dan mekanisme penertiban telah terpenuhi akan segera ditindaklanjut pembongkaran oleh DBMSDA, sesuai tugas dan kewenangan penertiban bangunan reklame,” tegas Distaru.

Beritabekasi.co.id, telah mencoba meminta konfirmasi kepada pihak perwakilan PT. ASOKA terkait reklame di Jalan Raya Caman. Namun, hingga berita ini diturunkan belum merespon.

Sebelumnya diberitakan, Reklame bando di Jalan Raya Caman, Kota Bekasi, diduga melanggar karena berdiri di atas saluran air dan trotoar terus menjadi sorotan.

Terdapat dugaan kuat bahwa pemasangan reklame tersebut tidak dilengkapi dengan izin resmi dari Pemerintah Kota Bekasi, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi telah menyoroti masalah ini dan mendesak Pemerintah Kota Bekasi untuk menertibkan reklame tak berizin tersebut, yang juga berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD). (RON)