Distaru Bakal Cek Perizinan Reklame Bando di Jalan Raya Caman Berdiri Diatas Trotoar

KOTA BEKASI – Reklame bando di Jalan Raya Caman, Kota Bekasi, diduga melanggar karena berdiri di atas saluran air dan trotoar terus menjadi sorotan.

Terdapat dugaan kuat bahwa pemasangan reklame tersebut tidak dilengkapi dengan izin resmi dari Pemerintah Kota Bekasi, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi telah menyoroti masalah ini dan mendesak Pemerintah Kota Bekasi untuk menertibkan reklame tak berizin tersebut, yang juga berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dinas Tata Ruang Kota Bekasi sendiri akan menelusuri terkait perizinan reklame yang berdiri diatas trotoar jalan.

Saat di Konfirmasi, Sekretaris Dinas Tata Ruang, Heni Setyowati akan melakukan pengecekan terhadap perizinan reklame bando di jalan raya Caman.

“Kami cek perizinannya ya.
Kami sampaikan tanggapan setelah data lengkap,” kata Heni Setyowati, melalui pesan WhatsApp, Kamis (11/9/2025).

Sebelumnya, beberapa waktu lalu, Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary menyatakan, Distaru dan DBMSDA perlu menyikapi reklame bando di jalan raya Caman kalau memang peruntukan tidak sesuai regulasi yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Bekasi.

“Ini perlu disikapi oleh Pemkot, tertibkan kalau posisi (reklame) berada pada tempat tidak seharusnya yaitu diatas saluran drainase maupun trotoar. Ini memang secara regulasi tidak boleh ada bangunan lain diatasnya karena bisa membuat fungsi trotoar atau drainase tidak optimal,” kata Latu Har Hary, saat ditemui di Gedung DPRD Kota Bekasi.

“Kami di Komisi II akan menyikapi ya, ini kan ranahnya ada di komisi II terkait bangunannya, apakah memiliki izin sehingga bangunan reklame bando yang besar ini bisa berdiri. Kalau memang izinnya cacat secara regulasi, perlu didalami dan komisi II mempertanyakan itu kepada dinas terkait,” sambung politisi PKS tersebut.

Pemerintah Kota Bekasi diminta harus tegas jika bangunan reklame berdiri diatas trotoar tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari dinas terkait.

“Kita akan melihat dan memanggil Dinas terkait. Kalau ada hal-hal yang dirasa ada kejanggalan, kita akan dorong untuk ditertibkan secara hukum dan administrasi yang berlaku di Pemkot. Artinya ditertibkan karena bangunan reklame itu harus mengikuti tata kota,” pungkasnya.(RON)