
CIKARANG – Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Rabu (3/9/2025) didatangi massa dari Kolasi Masyarakat Sipil Kabupaten Bekasi. Kehadiran perwakilan massa diterima Ketua DPRD, Ade Sukron juga Wakil ketua DPRD, Budi Muhammad Mustofa
“Kami dari Koalisi masyakarat sipil Kabupaten Bekasi mendatangi Gedung Wakil Rakyat ini membawa 7 poin sebagai masukan, dimana isinya agar pemerintah daerah dan Legislatif Kabupaten Bekasi serius menuntaskan banyaknya persoalan yang sangat berdampak terhadap kehidupan masyarakat Kabupaten Bekasi,” kata perwakilan dari massa Koalisi Masyarakat Sipil Kabupaten Bekasi, Gunawan.
Tujuh poin yang dimaksud diantaranya yaitu, kedaruratan sampah, penghematan anggaran tunjangan daerah dan perjalanan dinas eksekutif dan legislatif. Menetapkan Perda LP2B. Revisi Perda 8 Tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah, mencabut Perda 9 Tahun 2007 tentang izin pengelolaan limbah padat Non B3 yang bernilai ekonomis karena menghambat investasi dan usaha di Kabupaten Bekasi.
“Kami tegaskan seluruh elemen yang bertanggungjawab menjalankan roda pemerintahan (legislatif dan eksektuif) untuk segera menyelesaikan dengan baik. Agar berdampak baik untuk masyarakat Kabupaten Bekasi secara meluas,” tegasnya.(**)
