
KOTA BEKASI – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menyatakan Anggota KPU Kota Bekasi, Afif Fauzi terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara pemilu pada pilkada Kota Bekasi 2024.
Dalam putusan DKPP Nomor 59-PKE-DKPP/I/2025, menjatuhkan sanksi Peringatan kepada teradu Afif Fauzi selaku anggota KPU Kota Bekasi. Selain Afif Fauzi, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan kepada PPK Kecamatan Pondomelati.
Saat di Konfirmasi, Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa mengatakan, pihak masih menunggu keputusan yang akan diberikan dari KPU RI terhadap anggota KPU Kota Bekasi.
“Posisinya saat ini kami sedang menunggu salinan keputusan tindak lanjut dari KPU RI. Yang sudah-sudah biasa ada surat peringatan yang diberikan dari KPU RI kepada anggota terkait berupa teguran,” kata Ali Syaifa, saat dihubungi, Jumat (29/08/2025).
“Kalau putusannya peringatan, ya berarti rangkaian peristiwanya ada sehingga diberikan peringatan. Tapi biasanya sejauh mana kadar pelanggaran itu menentukan keputusannya. Memang keputusan paling ringan, ya itu peringatan,” sambungnya.
Ali menegaskan, pihaknya saat ini masih menunggu sanksi peringatan apa yang akan diberikan oleh KPU RI terhadap hasil putusan DKPP.
“Dari KPU RI nanti akan ada sanksi peringatan khusus kepada yang bersangkutan. Intinya kedepannya harus lebih berhati-hati dan menegakkan disiplin serta kode etik perilakunya.
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 59-PKE-DKPP/I/2025.
Perkara ini diadukan oleh Garisah Idharul Haq. Ia mengadukan Anggota KPU Kota Bekasi, Afif Fauzi dan Anggota PPK Pondok Melati, Hini Indrawati.
Pengadu mendalilkan bahwa para teradu telah melanggar KEPP karena diduga melakukan politik uang yang bertujuan untuk memenangkan salah satu paslon dalam Pilkada Tahun 2024.(RON)
