
KOTA BEKASI – Yayasan Marhaen Sejahtera Indonesia (YAMSI) melaporkan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi ke Komisi Kejaksaan (KOMJAK) terkait penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi.
Dalam surat laporannya ter tanggal 14 Agustus 2025, YAMSI menilai aparat Kejari Kota Bekasi bermain mata membelokkan pasal dalam menerapkan pasal kasus Dispora dengan hanya menetapkan tiga orang tersangka yaitu Kadispora AZ, pensiunan Kabid Dispora MAR, dan Direktur PT CIA.
“Kejari Kota Bekasi mengabaikan Komisaris Utama PT CIA, pemilik barang TUW dan sejumlah anggota DPRD Kota Bekasi sebagai pemilik proyek Pokok Pikiran atau Pokir,” kata Ketua Dewan Pembina YAMSI, Sahat Parulian Ricky Tambunan, dalam keterangannya, Kamis (21/8/2025).
YAMSI mengungkap adanya dugaan komunikasi dan lobi intensif antara TUW dengan tersangka Kepala Dinas AZ, baik di rumah maupun kantor TUW, serta tempat-tempat lain di Kota Bekasi, yang diduga bertujuan untuk memperlancar proyek yang bermasalah tersebut.
Ricky menyatakan, TUW dan sejumlah anggota DPRD telah diperiksa oleh Kejari Bekasi. Namun, masih ada pihak lain yang belum diperiksa, seperti AF yang ikut bertemu dengan tersangka AZ dan didampingi ON yang pernah bertemu dengan TUW
YAMSI mendesak Kejaksaan Agung, untuk memeriksa Kepala Kejaksaan Kota Bekasi beserta stafnya, karena diduga telah mengalihkan pasal-pasal dalam kasus tersebut. Ia meminta agar TUW dan anggota DPRD yang terlibat segera ditetapkan sebagai tersangka.
“Penuntasan kasus ini hingga ke akar-akarnya, agar sejalan dengan arahan Presiden Prabowo dalam sidang DPR RI tanggal 16 Agustus 2025 tentang pemberantasan korupsi,” tegas Ricky.
Seperti diketahui, kasus bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat, yang menemukan lebih bayar senilai Rp 4,7 miliar pada proyek Dispora Kota Bekasi tahun anggaran 2023. BPK telah meminta Wali Kota Bekasi mengembalikan dana tersebut ke kas daerah. (**)
