Masyarakat Silakan Lapor DPRD Jika Terjadi Percaloan Rekrutmen PPPK

Gedung DPRD Kota Bekasi, jalan Khairil Anwar, Bekasi Timur.

KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi melalui BKPSDM menyatakan Rekrutmen pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilingkup Pemerintah Kota Bekasi berjalan transparan.

Pemkot Bekasi mengklaim, rekrutmen PPPK tahun 2024 di Kota Bekasi digelar tanpa dipungut biaya atau gratis.

Namum demikian, publik menilai dalam setiap penerimaan pegawai tidak luput dari isu liar, terutama praktek-praktek percaloan.

Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi, Dariyanto mengapresiasi terkait klaim Pemkot Bekasi dalam rekrutmen PPPK di Kota Bekasi tidak dipungut biaya alias gratis.

Meskipun demikian, politisi Golkar ini tetap membuka ruang pengaduan jika masyarakat menemukan praktek percaloan dalam rekrutmen pegawai ASN Pemkot Bekasi.

“Saya apresiasi klaim tidak dipungut biaya, tapi kalau memang dari ada peserta PPPK dimintai maupun dikenai biaya, silakan laporkan ke Komisi I atau DPRD Kota Bekasi,” tegasnya.

Senada, Anggota DPRD Kota Bekasi, asal fraksi PKB Ahmadi Madonk meminta masyarakat melaporkan ke DPRD Kota Bekasi bila terjadi praktek percaloan dalam penerimaan PPPK yang dilaksanakan oleh Pemkot Kota Bekasi.

“Saya buka call center pengaduan. Silahkan masyarakat menghubungi call center dengan nomor pengaduan 0896-6677-7771. Jika terjadi kejanggalan penerimaan PPPK, masyarakat bisa laporkan ke nomor tersebut,” ujar Ahmadi Madonk, Rabu (13/08/2025).

Dirinya pun berharap kepada masyarakat yang menemukan praktek percaloan dalam rekrutmen pegawai di Kota Bekasi untuk melapor dengan melampirkan bukti permasalahan yang dialami.

“Kepada warga saya persilahkan untuk mengadu ke saya. Jangan lupa melampirkan bukti permasalahannya,” tutupnya.(RON)