
KOTA BEKASI – TITAH RAKYAT mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi untuk turun tangan menindak tegas reklame ilegal yang tersebar di seluruh wilayah Kota Bekasi. Pasalnya reklame tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) mencapai 1000 an lebih sehingga pemasukan PAD menjadi tidak maksimal.
Salah satu yang menjadi sorotan, reklame bando yang berdiri diatas trotoar dan saluran air di jalan raya Caman, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondokgede.
Menurutnya, Ketua TITAH RAKYAT, M Ali akbar, pendirian reklame di atas trotoar melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame, pasal 15 ayat (6) menyebutkan bahwa reklame dilarang diselenggarakan di atas trotoar. Selain melanggar Perda, Diduga izin PBG reklame yang berlokasi di daerah Jatibening belum ada.
“Dinas Tata Ruang sebagai pemberi rekomendasi izin PBG dan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air sebagai tim teknis lapangan jangan “tutup mata” terkait reklame tersebut. Kasus pelanggaran pajak reklame ini telah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak tahun lalu,” ucap M Ali Akbar, dalam keterangannya, Kamis (07/08/2025).
Lebih lanjut, Ali mendesak Kejari Kota Bekasi untuk mengambil tindakan tegas terhadap para oknum penyelenggara reklame yang bermain mengelabui aturan hingga membuat PAD Kota Bekasi mengalami kebocoran.
“Saya meminta Kejari turun tindak oknum yang bermain, baik itu dinas BMSDA , Distaru dan juga Bapenda kota Bekasi. Ini demi menciptakan kota Bekasi yang lebih baik dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi,” ujar Ali geram.
Padahal, kata dia, arahan Presiden Republik Indonesia, bagaimana untuk membuat kota-kota di Indonesia tampil lebih tertib dan menarik secara visual juga menjadi latar belakang penertiban ini.
“Kami berharap Kejari Kota Bekasi dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan menindak tegas reklame ilegal di Kota Bekasi,” tandasnya.(**)
