
KOTA BEKASI – Megahnya reklame bando di jalan raya Caman, Kelurahan Jatibening menjadi sorotan. Persoalannya, Reklame itu berdiri diatas trotoar dan saluran air yang bisa menghambat aktifitas masyarakat. Publik menduga bangunan tersebut belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Pemkot Bekasi.
Dalam ketentuan Undang undang lalu lintas no 22 tahun 2009 karena tiang reklame tersebut dipasang di trotoar yang seharusnya diperuntukkan untuk pejalan kaki.
Selain itu, reklame yang berdiri melanggar Perda nomor 7 tahun 2017 tentang penyelenggaraan reklame. Pada pasal 15 ayat (6) disebutkan bahwa reklame dilarang diselenggarakan diatas trotoar.

Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi Arif Rahman Hakim turut menyoroti reklame yang berada jalan raya Caman. Dia menduga ada perusahaan advertising yang mendirikan tiang reklame yang tidak memiliki izin.
“Saya melihat reklame baru jadi dari perusahan ASOKA di Caman diatas toll diduga tidak punya izin, tetapi dibiarkan saja terus berdiri. Ini satu persoalan yang harus menjadi pemikiran untuk kepala daerah,” kata Arif Rahman Hakim di Gedung DPRD Kota Bekasi, Senin (4/08/2025).
“Itu (reklame) didepan yayasan dan sekolah. Dan itu tidak ada izin pihak pengelola Toll dan juga Pemkot Bekasi, tapi mereka dibiarkan. Itu persoalan yang harus bisa dipecahkan Pemkot Bekasi dengan 1000 lebih reklame tanpa izin dan memberikan kontribusi terhadap PAD,” cetusnya.

Dengan demikian, Komisi III mendorong kepada Wali Kota Bekasi untuk bisa menyelesaikan persoalan reklame tak berizin di Kota Bekasi.
“Jadi Pemkot Bekasi mulai dari sekarang nih, apalagi Wali Kota baru kita punya semangat yang hebat dan semangat keren bisa menyelesaikan persoalan ini,” pungkasnya.(RON)
