
KOTA BEKASI – Reklame di sepanjang Jalan KH. Noer Alie atau sisi jalur Kalimalang menjadi sorotan DPRD Kota Bekasi. Pasalnya, Reklame tersebut disinyalir berdiri tidak sesuai perentukannya, serta dipertanyakan perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Diketahui, sejumlah reklame berdiri di sepanjang jalan Kalimalang arah Jakarta, diantaran Reklame berlokasi di sekitar simpang lampu merah Caman Jatibening. Selain itu reklame yang berdiri dilahan bekas pembebasan jalan tol Becakayu tepatnya dekat pintu masuk Tol Becakayu arah Jakarta, Kelurahan Jaka Sampurna, Kecamatan Bekasi Barat.
Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi Arif Rahman Hakim mengatakan, banyak reklame tak berizin hingga mencapai ribuan yang ditemukan Pemkot Bekasi sehingga tidak menyumbangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Arif Rahman Hakim turut menyoroti reklame yang berada di sepanjang jalan KH Noer Alie atau sisi jalan Kalimalang. Dia menduga ada perusahaan advertising yang mendirikan tiang reklame yang tidak memiliki izin.
“Saya melihat reklame baru jadi dari perusahan ASOKA di Caman diatas toll diduga tidak punya izin, tetapi dibiarkan saja berdiri. Ini satu persoalan yang harus menjadi pemikiran untuk kepala daerah,” kata Arif Rahman Hakim di Gedung DPRD Kota Bekasi, Senin (4/08/2025).
“Itu (reklame) didepan yayasan dan sekolah. Dan itu tidak ada izin pihak pengelola Toll dan juga Pemkot Bekasi, tapi mereka dibiarkan. Itu persoalan yang harus bisa dipecahkan Pemkot Bekasi dengan 1000 lebih reklame tanpa izin dan memberikan kontribusi terhadap PAD,” cetusnya.
Dengan demikian, Komisi III mendorong kepada Wali Kota Bekasi untuk bisa menyelesaikan persoalan reklame tak berizin di Kota Bekasi.
“Jadi Pemkot Bekasi mulai dari sekarang nih, apalagi Wali Kota baru kita punya semangat yang hebat dan semangat keren bisa menyelesaikan persoalan ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi, Idi Sutanto menjelaskan, pihaknya akan lakukan penertiban secara masif terhadap reklame yang belum memiliki izin dan belum berbayar.
“Jadi memang untuk reklame, pekan ini kita rapat persiapan penertiba secara masif. Kita juga sudah lakukan rapat koordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta dengan kecamatan, jadi kita matangin persiapan untuk pekan depan,” katanya, Kamis (31/6/2025).
Selain itu, menurut data yang dimiliki oleh Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi, saat ini ada 1.788 reklame namun yang terdaftar dan memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hanya 700 reklame.
“Sesuai arahan dari Wali Kota Bekasi, kami DBMSDA akan lakukan penertiban reklame yang belum memiliki izin. Dan memang selama ini disinyalir ada beberapa reklame yang izin nya sambil berproses, namun mereka sudah tayang. Justru itu nanti kita lakukan penertiban supaya Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita bertambah,” ungkapnya.(RON)
