Hotel Mewah di Kota Bekasi Dipasangi Stiker Tak Patuh Pajak

KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan penegakan hukum berupa pemberian stiker tak patuh pajak terhadap hotel Grand Amaroossa Bekasi, Kamis pekan lalu.

Diketahui, salah satu hotel mewah di Kota Bekasi itu belum melunasi kewajiban pajak daerahnya terhitung sejak masa pajak Februari 2024 hingga Juni 2025. Hal itu merujuk dari Daftar Buku Wajib Pajak pada Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi.

Pantauan terkini Jumat (1/08/2025), stiker milik Pemkot Bekasi bertuliskan “objek pajak ini belum melunasi pajak daerah” masih terpasang di kaca area hotel tersebut.

Sementara itu, Komisi III DPRD Kota Bekasi mendesak Pemkot Bekasi melibatkan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi untuk menindak para pengemplang pajak di Kota Bekasi.

Adapun pengemplang pajak yang dimaksud adalah para wajib pajak nakal yang sengaja tidak menyetorkan pajak ke kas daerah Pemkot Bekasi. Salah satunya sejumlah hotel dan restoran di Kota Bekasi.

“Clear betul bahwa pajak restoran, pajak hotel sesungguhnya uang masyarakat yang dititipkan saat mereka makan di restoran atau menginap di hotel. Jadi kami DPRD meminta kepada Pemkot Bekasi melibatkan Kejaksaan untuk menindak wajib pajak nakal,” kata Anggota Komisi III DPRD Kota Bekasi, Saifuddaulah Jumat (1/8/2025).

Menurutnya, langkah tersebut perlu diambil sebagai upaya untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sekaligus menimbulkan efek jera bagi wajib pajak nakal.

“Pelibatan aparat penegak hukum juga bagian dari ketegasan pemerintah dalam penegakan aturan. Dan diharapkan menimbulkan efek jera bagi wajib pajak nakal,” kata dia.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Hotel terkait pemberian stiker belum bayar pajak oleh Pemkot Bekasi.(RON)