Kritik Wali Kota Tak Hadiri Paripurna, Ahmadi Madonk: “Ini bentuk ketidakhormatan terhadap DPRD”

Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Ahmadi Madonk

KOTA BEKASI – Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Bekasi melontarkan kritik pedas terhadap Walikota Bekasi Tri Adhianto yang dinilai tidak disiplin menghadiri Rapat Paripurna. Dua kali berturut-turut, Tri absen dan hanya diwakili Wakil Wali Kota Abdul Harris Bobihoe.

Anggota Fraksi PKB Ahmadi menyampaikan interupsi saat Sidang Paripurna membahas RPJMD 2025-2029.

“Saya menyaksikan dua kali Wali Kota tidak hadir tanpa alasan. Ini bentuk ketidakhormatan terhadap institusi DPRD,” tegas Ahmadi saat melakukan intrupsi saat paripurna di Gedung DPRD, Senin (28/07/25).

Ahmadi menegaskan, Walikota dan DPRD sama-sama dipilih rakyat sehingga harus sejajar dalam membangun kota.

“Dalam Islam, tertib itu wajib. Ketidakhadiran ini bisa dianggap pelecehan,”ujarnya.

Kritik ini muncul saat rapat paripurna membahas: Laporan Pansus 4 tentang RPJMD 2025-2029, Rancangan KUA-PPAS 2026 dan Nota Kesepakatan RPJMD dan penugasan Badan Anggaran

Ahmadi menyoroti efek domino dari absennya Walikota Bekasi Tri Adhianto. “Lihat saja, OPD di belakang saya juga pada pulang. Kalau ingin dihargai, harusnya mereka memberi contoh,” tandas Bang Madong sapaan Ahmadi.(**)