Enaknya jadi ASN Pemkab Bekasi, Bercanda dan Ngopi di Taman Saat Jam Kerja

CIKARANG – Keberadaan taman dilingkungan perkantoran rupanya lemah dari pengawasan penegak Peraturan Daerah, bahkan cueknya para pejabat ASN di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menjadi celah dimanfaatkan staff untuk nongkrong dan ngopi disaat jam kerja.

Seperti yang terjadi di taman Digital BJB yang berada diarea belakang gedung Bappeda. Terlihat sejumlah ASN berpakaian biru dengan motif Korpri justru asik bercanda ditaman tersebut, Kamis (17/7/2025), pukul 10.00 WIB.

Apakah ada aturan ASN yang menjelaskan hak dan kewajiban nongkrong, ngopi dan bercanda di taman disaat masih jam kerja.

Pengamat Kebijakan Publik, Zuli Zulkifli menjelaskan, Seseorang yang diangkat menjadi ASN, bertugas untuk menjalankan tugas-tugas pemerintahan. Ia juga akan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, mengutip Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN adalah profesi untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah.

“Ada Tugas dan Fungsi ASN dijelaskan dalam UU Nomor 5 tahun 2014 pasal 10, yang isinya adalah sebagai berikut;
Menjadi pelaksana kebijakan publik, menjadi pelayan publik, menjadi perekat dan pemersatu bangsa,” ungkapnya.

“Kalau pada saat jam kerja para ASN dilingkungan perkantoran Pemkab Bekasi punya kebiasaan nongkrong, ngopi, bercanda di taman-taman pada saat jam kerja, enak benar jadi ASN di Pemkab Bekasi,” cetusnya.

Menurut Zuli, peran pengawasan dan penegakan disiplin tentunya wajib dijalankan para atasannya kepada bawahannya. Agar kerja seorang abdi negara tidak terciderai.

Tugas dan Peran ASN.

Sedangkan, tugas seorang ASN tertera dalam UU Nomor 5 tahun 2014 pasal 11 antara lain;

Melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas,
mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia

Peran Aparatur Sipil Negara diatur dalam UU Nomor 5 tahun 2014 pasal 12. Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa:

Peran ASN adalah sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik. Tak hanya itu, dijelaskan juga bahwa saat menjalankan perannya, seorang aparatur sipil negara harus bersikap;

Profesional.
Bebas dari intervensi politik.
Bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Hak ASN
Hak dan kewajiban ASN diatur dalam UU Nomor 5 tahun 2014 pasal 21 dan 22. Hak yang didapatkan oleh ASN, mau itu PNS dan PPPK adalah sebagai berikut;

Gaji serta tunjangan yang sudah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hak cuti seperti cuti sakit, cuti tahunan, dan cuti melahirkan.
Kesempatan mengembangkan pengetahuan dan kompetensinya untuk mendukung pelaksanaan tugasnya.

Kewajiban ASN

Selain hak, ASN juga memiliki kewajiban yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 tahun 2014 pasal 23.

Setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah.
Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
Melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang.
Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab. Menunjukkan integritas dan keteladanan sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang.

Menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat menyampaikannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.(**)