
CIKARANG – Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asda 2) di Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi, Iwan Ridwan, yang juga Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Calon Dirtek dan Calon Dewas memperbolehkan 2 Kepala Bagian (Kabag) di Perumda Tirta Bhagasasi (TB) ikut dalam uji kompetensi dan kepatutan (UKK) seleksi Calon Direktur Teknis.
“Boleh. Karena peserta itu boleh internal, boleh dari luar. Coba baca di dalam pengumumannya. Kita dibentuk Pansel oleh Bupati jumlahnya ganjil ada sekretariatnya juga. Bikin tata caranya, syarat-syaratnya, kemudian kita umumkan ke publik,” kata Iwan yang juga Ketua Pansel Calon Direksi dan Calon Dewas.
Proses UKK dijelaskan Iwan, ada penguji bergelar Doktor 4 orang dan Profesor. Penilaian yang dilakukan tim ahli ini tidak ada intervensi dari Pemkab Bekasi maupun Perumda TB.
“UKK dari awal ada psikotes, uji tertulis, wawasan dengan berbagai pengetahuan umum dan lain-lain, penulisan makalah keahlian, paparan, terus wawancara perorang oleh panelis dan tim ahli,” katanya menjelaskan beberapa peraturan berkaitan dengan proses seleksi Direksi dan Dewas Perumda.
Setelah proses UKK selesai, masih berlanjut tahapan berikutnya seperti penilian dari penguji, pengumuman hasil. Wawancara dengan Bupati sebagai KPM hingga pelantikan.
“Nanti beres UKK, penguji rembukan bikin laporan kepada Pansel. Kemudian di pleno untuk menentukan hasil yang lolos dari UKK. Calon Perjabatan yang lolos tes akhir itu wawancara dengan Bupati selaku KPM. Setelah Bupati memilih, dari situ kita bersurat ke Kemendagri, kemudian tinggal menunggu pelantikan oleh KPM,” bebernya.
Iwan membeberkan, dari 9 orang calon Dewas merebutkan 2 kursi di Perumda TB. Tupoksi Dewas ini meliputi, memberikan saran, masukan, nasihat dan mengawasi. Dengan otomatis harus paham permasalahan.
“Dewas dengan permasalahan yang ada dengan saran-saran, bisa. Rekomendasi saran itu tertulis. Yang gak boleh itu memecat,” tegasnya.(**)
