
KOTA BEKASI – Dinas Pendidikan Kota Bekasi akhirnya merespon kritikan Anggota Komisi IV DPRD, Ahmadi Madonk soal pembelian baju seragam melalui koperasi sekolah yang dikeluhkan orang tua murid.
Dinas Pendidikan Kota Bekasi menerbitkan Surat Edaran (SE) dengan nomor : 400.3/9414/DISDIK.Set tentang Penjualan Pakaian Seragam Sekolah Di Lingkungan Satuan Pendidikan SD Negeri dan SMP Negeri Kota Bekasi.
Pada surat edaran itu memiliki tujuh point yang harus dilaksanakan oleh sekolah negeri. Salah satunya memperbolehkan membeli pakaian seragam diluar koperasi sekolah sesuai kebutuhan dan kemampuan masing-masing.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi IV DPRD, Ahmadi mengapresiasi langkah cepat Disdik Kota Bekasi dengan membuat surat edaran tentang Penjualan seragam sekolah Di lingkungan SD Negeri maupun SMP Negeri di Kota Bekasi.
Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi sebuah kepastian dan keadilan bagi orang tua murid membeli seragam sekolah sesuai kemampuannya.
“Pertama, saya mengapresiasi langkah cepat Disdik dengan membuat surat edaran. Artinya Ini sejalan seperti kritikan yang saya sampaikan di sejumlah media online beberapa hari lalu,” ucap Ahmadi, melalui keterangannya, Sabtu (12/07/2025).
Pria akrab disapa Madonk ini mengaku akan mengawal kebijakan tersebut agar terlaksana di satuan pendidikan, terutama di sekolah negeri yang di kelola Pemerintah Kota Bekasi.
“Saya akan melakukan koordinasi dengan Disdik, agar kita (DPRD) turun bersama mengawasi dan memastikan surat edaran itu dilaksanakan oleh sekolah negeri di Kota Bekasi,” tandasnya.
Meskipun begitu, dirinya berharap sekolah negeri bisa mengikuti instruksi dari Dinas Pendidikan, yang memboleh orang tua murid membeli seragam diluar koperasi sekolah sesuai kebutuhan dan kemampuannya.
“Kalau kebijakan ini dijalankan sekolah, mudah-mudahan tidak ada lagi orang tua murid mengeluh dan melaporkan soal pembelian baju seragam. Tapi saya akan tetap memantau proses ini agar berjalan sesuai ketentuan,” pungkasnya.(RON)
