
KOTA BEKASI – Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Ahmadi menyoroti praktek pembelian baju seragam di sekolah kepada peserta didik baru menjelang tahun ajaran baru 2025/2026.
Seperti diketahui, sebagaimana telah diatur dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 terkait pemakaian seragam sekolah. Di mana seragam sekolah menjadi tanggung jawab orangtua siswa.
Menurut Ahmadi, saat memasuki tahun ajaran baru pasti ada saja oknum guru yang memanfaatkan serta mencari keuntungan dengan menjelma sebagai pedagang seragam sekolah. Dirinya mengaku mendapat laporan dari warga Jatiasih bahwa anaknya diminta membayar uang seragam sekolah.
“Menjelang tahun ajaran baru pasti ada saja oknum guru diduga menjelma sebagai pedagang seragam sekolah. Apalagi saat ini saya mendapatkan laporan dari warga bahwa ada salah satu Sekolah Dasar (SD) Negeri di wilayah Kelurahan Jatisari,” katanya, Kamis (3/7/2025).
“Jadi orang tua murid itu dimintai uang kurang lebih sekitar Rp 650 ribu untuk beli seragam seperti baju olahraga, seragam muslim, seragam sekolah. Ini sebetulnya sekolah tidak boleh melakukan hal tersebut dan harus melalui koperasi. Dan itu juga dilakukan ketika tiga bulan setelah mengikuti Kegiatan Belajar Mengajar (KBM),” sambung pria akrab disapa Madonk ini.
Anggota DPRD Kota Bekasi asal Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu memberikan peringatan keras kepada guru SD Negeri maupun SMP Negeri di Kota Bekasi jangan menjelma menjadi penjual seragam sekolah.
“Bagi warga dan masyarakat Kota Bekasi yang merasa dirugikan saat memasuki tahun ajaran baru silahkan datang langsung ke kantor DPRD Kota Bekasi dan melapor kepada Komisi IV DPRD Kota Bekasi, jangan sungkan,” ungkapnya.
Ahmadi mendorong kepada Pemerintah Kota Bekasi khususnya Dinas Pendidikan untuk menerbitkan surat himbauan yang diperuntukan kepada seluruh sekolah negeri di Kota Bekasi supaya tidak membebani.
“Saya berharap kepada Dinas Pendidikan Kota Bekasi untuk menerbitkan surat larangan kepada sekolah supaya tidak menjual seragam sekolah,” tutupnya.(RON)
