Bekasi Audit Watch Soroti Dugaan Sejumlah Kejanggalan Keuangan PT Migas Kota Bekasi

BEKASI – PT Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kota Bekasi sepanjang tahun 2024 berhasil mencetak laba lebih dari 4,6 Miliar rupiah. Hal tersebut tercantum dalam laporan keuangan Perusahaan tahun 2024, namun saldo kas atau setara kas pada akhir tahun hanya 13,9 juta rupiah.

Hal ini praktis menimbulkan pertanyaan masyarakat tentang pengelolaan keuangan di PT Migas Kota Bekasi yang diduga tidak dikelola secara profesional dan efisien. Terlebih, menurut temuan Bekasi Audit Watch (BAW) terdapat sejumlah kejanggalan yang ditemukan dalam laporan keuangan tahun 2024 Perusahaan milik Pemkot Bekasi tersebut.

“Ketika saldo kas tersisa hanya Rp 13,9 juta, kemana semua larinya uangnya dan keuntungan PT Migas Kota Bekasi yang bermiliar-miliar tersebut. Ini jelas kejanggalan-kejanggalan yang harus diungkap,” kata Koordinator Bekasi Audit Watch (BAW) Fuad Adnan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (23/6/2025) pekan lalu.

Dugaan kejanggalan pada pengelolaan keuangan Perusahaan bisa terlihat dalam pembayaran uang muka di depan yang dilakukan oleh manajemen PT Migas Kota Bekasi. Misalnya saat perusahaan selama tahun 2024 mengeluarkan uang muka sebesar Rp 5,37 miliar. Dimana dalam laporan keuangan tersebut tidak dijelaskan peruntukannya.

Kejanggalan lainnya juga terkait dengan pengeluaran keuangan Perusahaan untuk membayar uang muka kepada konsultan hukum sebesar Rp 3,97 miliar pada tahun 2023 yang peruntukan dan nilai manfaatnya tidak dapat dijelaskan.

“Urgensi apa yang menyebabkan seorang Direktur BUMD melakukan pengeluaran sebesar Rp 5,37 miliar untuk uang muka operasional? Sementara, ada beban operasional seperti beban gaji dan pengeluaran rumah tangga yang seharusnya dialokasikan terlebih dahulu. Mengapa juga harus mengeluarkan pembayaran konsultan hukum di muka sedemikian besar, jika untuk menerima manfaat jasa konsultasi senilai kurang dari 10 persen pada tahun 2024? Ada apa dengan transaksi tersebut?,” tanya Fuad.

Kejanggalan lainnya adalah pengeluaran uang perusahaan untuk kegiatan promosi yang mencapai Rp 965,18 juta, padahal Perusahaan PT Migas Kota Bekasi adalah perusahaan yang tidak memiliki produk atau jasa yang bisa ditawarkan dalam bentuk promosi. Karena itu, kegiatan bisnis PT Migas Kota Bekasi seharusnya tidak memerlukan biaya promosi sebesar itu. Apalagi pada saat ini kegiatan operasional PT Migas Kota Bekasi ditangani oleh pihak ketiga, sehingga menjadi janggal Perusahaan mengeluarkan biaya hampir satu miliar untuk promosi.

“Janggal sekali PT Migas Kota Bekasi mengeluarkan biaya hampir satu miliar rupiah untuk promosi. Padahal pada tahun sebelumnya (2023), penganggaran biaya promosi hanya sebesar Rp 182,5 juta. Dengan model bisnis PT Migas Kota Bekasi yang bersifat business to business (B-to-B) alias tidak memenuhi kebutuhan konsumen individual, hal seperti ini menjadi tidak lazim,” jelas dia.

Carut-marutnya pengelolaan PT Migas Kota Bekasi semakin terlihat ketika Perusahaan hanya menyisakan Rp 13 juta di kas Perusahaan pada akhir tahun 2024. Padahal perusahaan pada tahun yang sama mengklaim mendapatkan laba sebesar Rp 4,63 miliar dan Rp 3,92 miliar di tahun 2023.

Terlebih, dana yang beredar di luar rekening perusahaan, hasil uang muka operasional dan uang muka konsultan diperkirakan berjumlah sekitar Rp 9,3 miliar rupiah. Besaran dana yang beredar tersebut potensial untuk disalahgunakan. Sebab seharusnya PT Migas tidak memerlukan pembayaran di muka sebesar itu untuk transaksi konsultan hukum dan operasional yang belum dijalankan.

Mantan aktivis HMI ini pun mendesak pemerintah kota Bekasi dan Badan Pemeriksa Keuangan untuk melakukan audit investigatif atas kejanggalan pengelolaan keuangan PT Migas Kota Bekasi tersebut. Termasuk juga memeriksa auditor KAP Suhardi Hasan & Rekan yang menyusun laporan keuangan tersebut.

“Kami juga meminta Kejaksaan Negeri Kota Bekasi untuk aktif memerangi potensi penyimpangan keuangan PT Migas Kota Bekasi. Terutama atas ketidaksesuaian antara pengeluaran perusahaan dengan rencana belanja perusahaan yang bakal merugikan keuangan daerah,” ujar dia.

Seperti diketahui, sejak Januari 2022 lalu, kepemimpinan PT Migas Kota Bekasi dipimpin oleh Apung Widadi sebagai Direktur Utama.(**)