
KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi pada tahun 2024 mendapat predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas kinerja laporan keuangan. Meskipun mendapatkan WTP, BPK dalam laporannya masih menemukan ada permasalahan di laporan keuangan daerah Kota Bekasi.
Menyikapi hal tersebut Anggota, Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi, Ahmadi menyoroti adanya temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan(BPK) dalam Laporan LKPD APBD Kota Bekasi tahun 2024. Ahmadi meminta temuan di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus segera di tindaklanjuti Pemerintah Kota Bekasi.
“Saya liat masih ada temuan dari BPK terkait laporan keuangan APBD tahun 2024. Wali Kota harus segera menindaklanjuti permasalahan tersebut,” ucap Ahmadi, usai rapat Banggar terkait ekspose awal laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas LKPD Kota Bekasi tahun 2024, Senin (16/06/2025).
“Hasil laporan Pemeriksaan ada temuan belanja di 6 OPD, salah satunya di DBMSDA ada temuan pengembalian uang Rp500 juta lebih, yang belum dikembalikan,” tambahnya.
Pria akrab disapa Madonk ini juga menyoroti soal lambannya proses pemisahan aset Perumda Tirta Bhagasasi di wilayah Kota Bekasi kepada Perumda Tirta Patriot. Selain itu, pengelolaan aset daerah yang dimiliki Pemkot Bekasi tidak luput menjadi temuan BPK RI.
“Pemisahan aset PDAM masih berlarut-larut. saya pikir harusnya ada progres yang baik. Belum lagi aset PSU milik Pemkot dialih fungsikan tidak sesuai peruntukan. Ini semua harusnya bisa diselesaikan Pemkot Bekasi,” ungkapnya.
Agar tidak berimplikasi terhadap hukum, Politisi PKB itu berharap Inspektorat bisa menyelesaikan terkait temuan BPK terhadap laporan keuangan Kota Bekasi tahun 2024.(RON)
