
CIKARANG – Pemerintah Kabupaten Bekasi melakukan sosialisasi kepada pedagang kaki lima pasar tumpah yang berjualan di badan jalan, terutama yang berlokasi di depan SGC Cikarang pada Rabu Malam (11/6/2025).
Sosialisasi ini melibatkan juga Dinas Perdagangan yang dikomandoi langsung kepala dinasnya, Gatot Purnomo. Dia menjelaskan, tujuan sosialisasi adalah untuk menjaga ketertiban umum dan mencegah gangguan terhadap pengguna jalan raya
Dalam kegiatan sosialisasi ini untuk mengingatkan pedagang kaki lima tentang pentingnya menjaga ketertiban umum dan mencegah gangguan terhadap pengguna jalan.
“Kita berikan informasi himbauan para pedagang kaki lima yang berada di badan jalan, adapun prioritas pada malam hari ini yang akan kita berikan sosialisasi pedagang yang ada sekitaran lampu merah SGC,” jelasnya.
Sosialisasi itu dilakukan dalam rangka penataan akses publik berupa jalan raya agar tidak ditutup oleh para pedagang.
Kedepan, Pemkab Bekasi merelokasi pedagang ke dalam pasar agar tidak mengganggu pengguna jalan raya di sekitaran Sentra Grosir Cikarang (SGC), Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Dinas Perdagangan ikut dilibatkan bersama Satpol PP di perempatan lampu merah, yang merupakan simpul pertemuan akses jalan negara, jalan provinsi, dan jalan kabupaten.
Kasat Pol PP Kabupaten Bekasi Surya Wijaya, menyampaikan sesuai hasil rapat yang di pimpin Sekda Kabupaten Bekasi yang dihadiri langsung oleh Kapolres Metro Bekasi, Kodim, Camat Dinas Perdagangan, Kapolsek Cikarang Utara, Dishub, serta Kepala Desa Cikarang Kota.
“Pada hari ini atau malam ini kita sudah sepakat malam ini kita akan melakukan sosialisasi para pedagang kaki lima di pasar tumah yang berada di badan jalan SGC terutam di jalan Kapten Sumantri”, ujar Kasat Pol PP.
Sementara itu, menurut informasi Kepala Desa Cikarang Kota, disebelah Timur ada 270 para pedagang kaki lima, dan sebelah barat dijalan Kapten Sumantri ada 80 para pedagang kaki lima.
“Di area depan Pelaza dijalan Kapten Sumantri disebelah barat ada 50 para pedagang kaki lima, dari jumlah yang kami sebutkan itu dari satu meja atau dolak bisa capai 5 atau 6 pedagang yang berjualan seperti sayur mayur,” ungkap Kasat Pol PP Pemkab Bekasi, Surya.
“Disitu juga kami menghimbau para pedagang, mulai sekarang para pedagang diperbolehkan berjualan dari mulai pukul 22:00 malam sampai pukul 05:00 pagi,” lanjut dia.
“Bilamana para pedagang yang sudah kita kasih kebijaksanaan dan membandel tidak ikuti aturan Pemerintah Kabupaten Bekasi pada pukul 05:00 pagi masih belum steril, kami akan melakukan tindak tegas. Kami lakukan sosialisasi ini agar para pedagang kaki lima yang berada di badan jalan pasar tumpah SGC bisa tertib dan mengikuti aturan pemerintah Kabupaten Bekasi, agar para pengguna jalan terutama di pagi hari bisa lancar,” harapnya.
