Bapenda Kab Bekasi Tiga Kali Berikan Teguran pada Objek Pajak

CIKARANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi, Senin (2/5/2025), terus menggenjot penagihan pajak kepada wajib pajak di pertengah tahun 2025 ini, sebagai salah satu langkah atau upaya mencegah defisit keuangan daerah.

Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi, Ani Gustini mengatakan, langkah aktif dilakukan instansinya dengan turun langsung ke lapangan. Terutama untuk menindaklanjuti wajib pajak yang sulit untuk ditagih.

“Kita bikin teguran ke beberapa objek pajak seperti rumah makan, restoran. Jadi yang sudah kita kasih peringatan baik yang sudah bayar maupun belum kita pasang stiker,” katanya.

Untuk meningkatkan efektivitas penagihan, Kepala Bapenda menggandeng Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi mencakup konsultasi hukum hingga penagihan paksa sesuai dengan kewenangan kejaksaan.

“Untuk yang bandel-bandel dan sudah kita lakukan tiga kali peneguran dan tidak bayar juga, kita bersurat ke kejaksaan. Kemudian kejaksaan memanggil mereka dan Alhamdulillah itu sangat efektif banget,” katanya.

Pihaknya berharap masyarakat yang terdaftar dalam wajib pajak untuk taat menjalankan kewajiban membayar pajak. Sebab pajak amat berkontribusi terhadap pendapatan daerah Kabupaten Bekasi.

“Pendapatan daerah kita salah satunya dari pajak. Karenanya kami berharap agar semua pihak bisa menjadi masyarakat yang taat dalam membayar pajak,” ujarnya.