Oloan Nababan Sebut Kebijakan Rombel 44 di SMPN Untuk Atasi Keterbatasan Daya Tampung

Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Oloan Nababan

KOTA BEKASI – Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Oloan Nababan, mendukung kebijakan penetapan Rombongan Belajar (Rombel) sebanyak 44 siswa per kelas dalam Sistem Peneriman Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026. Dia menegaskan langkah tersebut merupakan langkah untuk mengoptimalkan jumlah lulusan SD yang bisa tertampung di SMP Negeri.

“Kita semua tahu bahwa jumlah lulusan SD setiap tahun di Kota Bekasi tidak sebanding dengan jumlah sekolah negeri yang tersedia. Jika dikonversi, dengan kebijakan Rombel 44, hanya sekitar 47 persen lulusan SD yang bisa masuk ke SMPN,” ungkap Oloan Nababan, Sabtu, (31/05/2025).

Menurutnya, kebijakan Pemkot Bekasi menaikkan jumlah siswa per rombel hingga 44 orang adalah bentuk respons konkret terhadap keinginan mayoritas orang tua yang berharap anak-anaknya bisa melanjutkan ke sekolah negeri.

“Mayoritas orang tua di Kota Bekasi menginginkan anaknya masuk SMP negeri. Tapi karena keterbatasan daya tampung, tidak semuanya bisa tertampung. Maka, penambahan rombel hingga 44 siswa menjadi solusi sementara,” jelas Oloan.

Oloan menegaskan bahwa Pemkot Bekasi tetap hadir bagi siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri. Melalui kerja sama dengan sekolah swasta, pemerintah memberikan subsidi kepada siswa yang melanjutkan pendidikan di swasta.

“Kalaupun tidak bisa masuk ke SMP negeri, pemerintah harus hadir. Siswa yang diterima di sekolah swasta perlu disubsidi. Saat ini sudah ada kerja sama antara pemerintah dan sekolah swasta,” tegasnya.

Ia pun mengajak masyarakat untuk memahami keterbatasan daya tampung SMP negeri. Namun demikian, pemerintah tetap berupaya memberikan solusi terbaik agar hak pendidikan tetap terjamin bagi seluruh anak Kota Bekasi.

“Kebijakan ini merupakan bentuk kearifan lokal dalam penerimaan siswa baru. Tujuannya jelas: memberikan kesempatan yang merata dan adil bagi seluruh anak di Kota Bekasi,” ujarnya.(ADV)