Komisi II Prihatin Lambannya Penanganan Tembok Roboh di TPA Sumur Batu

Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Harhary

KOTA BEKASI – Tembok yang memisahkan dengan warga di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumur Batu, tepatnya di RT 01/03, Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Bantargebang telah roboh hampir satu tahun, tanpa perbaikan.

Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Harhary, menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi tersebut. Ia menyebut, robohnya tembok mengakibatkan tumpukan sampah makin mendekat ke rumah warga, menimbulkan bau menyengat dan rembesan air lindi ke lingkungan sekitar.

“Masalah ini tidak bisa terus dibiarkan. Sampah kini bukan lagi jauh dari warga, tapi sudah sampai ke halaman rumah mereka. Pemerintah Kota Bekasi harus segera bertindak,” tegasnya saat diwawancarai, Senin (26/5/2025).

Selain itu, Komisi II juga menyoroti buruknya pengelolaan TPA Sumur Batu secara keseluruhan. Menurut Latu, kondisi TPA semakin memprihatinkan dan tidak terurus, apalagi setelah keluarnya sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

KLHK diketahui mewajibkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi untuk menghentikan metode open dumping dan beralih ke sistem sanitary landfill dalam waktu enam bulan.

“Persoalan sampah harus menjadi prioritas utama Wali Kota Bekasi, Bapak Tri Adhianto, dan masuk dalam RPJMD yang sedang disusun. Kalau tidak, masalah ini tidak akan selesai dalam lima tahun ke depan,” ujarnya.

Komisi II juga mengungkap adanya praktik pembuangan sampah ilegal di zona tembok yang telah roboh. Sejumlah armada disebut menggunakan akses jalan tidak resmi dan membuang sampah tanpa melalui prosedur dan pencatatan retribusi resmi.

“Ini jelas merugikan PAD dan merusak sistem. Kami akan keluarkan rekomendasi tegas, termasuk evaluasi dan penggantian oknum UPTD yang terlibat,” tegas Latu.(ADV)