Penggeledahan PT CIA, Kejari Kota Bekasi Sita 40 Bundel Dokumen Terkait Pengadaan Alat Olahraga

Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Bekasi melakukan penggeledahan di PT CIA terkait dugaan korupsi pengadaan alat olahraga di Dispora, Kamis (22/05/2025)

KOTA BEKASI – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi melaksanakan penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi alat Olahraga di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).

Tim penyidik Tindak Pidana Khusus yang dipimpin Kasie Pidsus, Haryono melakukan penggeledahan di PT. CIA di Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi yang merupakan pihak ketiga korupsi Dispora selama 9 jam dari pukul 10.00-19.00 WIB, Kamis (22/05/2025)

Kepala Seksi Intelejen Ryan Anugrah mengatakan bahwa pihaknya menyita ratusan dokumen terkait pengadaan alat olah raga pada pada Dispora Kota Bekasi Tahun 2023 yang dikemas dalam 40 bundel berkas.

“Kami menyita 40 bundel dokumen pemesanan alat olahraga dan catatan keuangan PT CIA sebagai barang bukti (Barbuk),” tegas Ryan Anugrah, Kepala Seksi Intelejen Kejari Bekasi, dalam keterangan tertulis.

Ryan menyebut, bahwa dokumen tersebut antara lain berisikan berbagai pemesanan barang alat olahraga serta catatan-catatan keuangan perusahaan.

“Terhadap dokumen-dokumen tersebut kemudian dilakukan penyitaan oleh penyidik dan akan dipergunakan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya

Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi akhirnya menetapkan 3 tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan alat olahraga di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi yang merugikan uang negara mencapai 4.7 miliar.

Mereka adalah Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Pemkot Bekasi yang masih aktif menjadi ASN berinisial Z, Kabid Kepemudaan, MAR dan Direktur Utama dari pihak ketiga berinisial M.(**)