Komisi III Minta Pemkab Bekasi Kelola LImbah B3 untuk PAD

Sekertaris Komisi 3, Helmy (tengah), sedang memberikan llustrasi pengelolaan Lmbah B3 oleh BUMD Pemkab Bekasi

CIKARANG – Komisi III mendorong Dinas Lingkungan Hidup untuk mendata seluruh penghasil limbah B3 di wilayah Kabupaten Bekasi. Data tersebut dibutuhkan sebagai dasar perhitungan potensi PAD serta penyusunan skema penyertaan modal jika BUMD dibentuk.

Soal bentuk kelembagaan, Sekertaris Komisi III, Helmy menyerahkan sepenuhnya kepada Bupati, apakah akan membentuk BUMD baru atau memperluas unit usaha BUMD yang sudah ada.

“Kami ingin Bekasi tidak hanya menjadi kawasan industri, tapi juga mampu mengelola limbah industrinya secara mandiri. Ini soal kemandirian lingkungan sekaligus peluang ekonomi,” katanya.

DPRD Kabupaten Bekasi mendorong pengangkutan dan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), baik dari sektor industri maupun layanan kesehatan dikelola BUMD.

Usulan tersebut disampaikan dalam rapat gabungan bersama Komisi III dan Komisi IV, Dinas Lingkungan Hidup, dan PT Jusin, perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan limbah.

“Selama ini limbah B3 dari rumah sakit dan perusahaan industri di Bekasi banyak dikelola pihak luar. Padahal potensi pendapatan dari sektor ini sangat besar jika ditangani oleh BUMD daerah,” kata Helmy.

Dia mengilustrasikan, jika satu perusahaan bisa menghabiskan biaya Rp30 juta hingga Rp50 juta per bulan untuk pengangkutan limbah. Jika dikelola sendiri, sektor ini bisa menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru.

PT Jusin diketahui telah memiliki kemampuan mengelola tujuh jenis limbah B3, seperti oli bekas, majun, dan sludge.

Namun, untuk limbah medis, perusahaan masih memerlukan izin tambahan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Pemkab Bekasi seharusnya menjajaki kerja sama strategis dengan PT Jusin. Ini penting agar pengelolaan limbah tidak selalu mengandalkan pihak luar seperti PPLI,” jelasnya.