Kejari Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Alat Olahraga Tahun 2023

KOTA BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi akhirnya menetapkan 3 orang tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan alat olahraga di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi tahun 2023, Kamis (15/05/2025).

Mereka adalah mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Pemkot Bekasi berinisial AZ, mantan Kabid Kepemudaan Dispora, MAR dan Direktur Utama dari pihak ketiga berinisial AM. Ketiganya langsung ditahan dan dibawa oleh mobil tahanan ke Lapas Bulak Kapal.

“Kita sudah menetapkan tersangka yang pertama inisial MAR selaku PPK proyek pengadaan olahraga, M merupakan Direktur Utama Pihak Ketiga dan ASN Aktif berinisial AZ yang merupakan mantan Kadispora Kota Bekasi,” ucap Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kota Bekasi Ryan Anugrah

Dirinya menyebut bahwa proses ini masih berlanjut dan akan terus mendalami siapa yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga.

“Kita masih mendalami lebih lanjut, mohon bersabar karena proses masih berjalan,” ucap Ryan

Seperti diketahui, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat telah merekomendasikan Walikota Bekasi untuk memproses kelebihan pembayaran belanja alat olahraga dan wajib menyetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.

Dalam temuan tersebut, BPK menemukan adanya kelebihan atas pekerjaan pengadaan alat-alat olahraga tahap 1 dan tahap 2 sebesar Rp 4.766.661.332.00 atau Rp 4.7 milyar lebih di Dispora Kota Bekasi.(RON)