
KOTA BEKASI – Politikus sekaligus pengusaha, H. Sholihin hadiri pelantikan Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Bekasi. Pria biasa disapa Gus Shol itu mengapresiasi atas terpilihnya Nur Fachri, sebagai Ketua RMI PCNU Kota Bekasi untuk periode 2024-2029.
Mantan Anggota DPRD Kota Bekasi ini mengatakan, Pemerintah Kota Bekasi kini telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Pesantren. Perda Nomor 5 Tahun 2022 tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren sudah disahkan di DPRD Kota Bekasi. Oleh karena itu, Dirinya berharap RMI Nu Kota Bekasi bisa berkolaborasi dengan Pemkot Bekasi terkait kebijakan penyaluran anggaran dana pondok pesantren.
“Saya berharap RMI PCNU bisa berperan dalam pengembangan dan peningkatan dana pesantren di Kota Bekasi,” ucap Gus Shol, Senin (12/05/2025).
“Pemkot harus libatkan RMI NU terkait penyaluran dana hibah Ponpes di Kota Bekasi. Pencairan hibah pesantren harus adil dan transparan, serta menggandeng organisasi keagamaan, termasuk RMI,” tambah Sholihin, yang juga Ketua DPC PPP Kota Bekasi.
Sebelumnya, Ketua RMI PCNU Kota Bekasi Nur Fachri, kepada wartawan menyampaikan komitmennya untuk menjadikan RMI NU sebagai solusi atas berbagai masalah yang dihadapi pesantren di Kota Bekasi
Ia menekankan pentingnya menjaga pesantren sebagai pusat pendidikan moral, adab, dan spiritual, yang menjadi harapan bangsa sesuai dengan ideologi pendiri NU.
“Nanti kita akan data dan mengajak beberapa Pondok Pesantren (Ponpes) berideologi NU untuk bergabung dengan kami, Alhamdulillah sudah ada 30 yang sudah masuk lembaga RMI PCNU Kota Bekasi,” ucap Nur Fachri.
Dirinya sempat menyinggung aturan yang dibuat Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi terkait Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren yang dianggap tidak melibatkan NU.
“Direktur Pondok Pesantren Kemenag RI menyebut bahwa Pemerintah wajib menyalurkan dana hibah pesantren melalui rekomendasi dari RMI PCNU Kota Bekasi, namun nampaknya hal tersebut tidak dijalankan Pemkot Bekasi” tegas Nur Fachri.
Oleh karena itu dimasa kepemimpinannya, Nur Fachri beserta pengurus akan melakukan audiensi dengan DPRD Kota Bekasi dan Walikota Bekasi Tri Adhianto terkait persoalan ini.
“Ini adalah masalah serius, karena kami merupakan lembaga resmi yang lahir ditubuh PCNU Kota Bekasi dalam menangani persoalan pesantren. Kami berhak ikut serta mengawasi aturan soal dana hibah,” tutupnya.(RON)