TAMBUN – Pemilik lahan memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai dugaan pembuangan limbah beton cor di wilayah Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan.
Fadillah, S.H selaku perwakilan pemilik lahan menjelaskan bahwa kegiatan yang berlangsung bukanlah aktivitas pembuangan limbah ilegal. Beton cor yang
ditempatkan di lokasi tersebut merupakan bagian dari proses perbaikan jalan yang mengalami
kerusakan parah, dan dikerjakan secara swadaya oleh pihak pribadi tanpa melibatkan dana
pemerintah.
“Lokasi di Tanah Milik Pribadi
Area yang digunakan untuk penempatan material beton merupakan lahan milik pribadi, bukan tanah fasilitas umum atau lahan negara. Oleh karena itu, tidak terjadi pelanggaran terhadap aturan penggunaan lahan,” ucap Fadillah, dalam keterangan tertulis, Senin (12/05/2025)
Dia mengatakan, Inisiatif perbaikan untuk kepentingan bersama
Melihat kondisi jalan yang sudah tidak layak dan membahayakan aktivitas warga, inisiatif perbaikan
ini dilakukan untuk memulihkan kelayakan jalan agar bisa digunakan dengan aman oleh
masyarakat.
“Proses perbaikan juga sudah memasuki tahap perapihan dengan alat berat, sehingga
jalan yang sebelumnya rusak parah dapat segera dinikmati kembali oleh warga,” imbuhnya.
Meskipun begitu, lanjut dia, adanya pihak yang menghalangi
Kami menyayangkan adanya tindakan dari beberapa oknum yang mencoba menghambat proses
perbaikan jalan ini. Padahal tujuan utama dari upaya ini adalah untuk meningkatkan kenyamanan
dan keselamatan seluruh pengguna jalan di wilayah tersebut.
“Kami tegaskan bahwa kegiatan ini bukanlah kegiatan pembuangan limbah sembarangan, melainkan bentuk kontribusi nyata demi perbaikan infrastruktur lingkungan secara mandiri,” ujarnya.
“Kami mengajak seluruh pihak untuk mendukung upaya ini dan bersama-sama menjaga fasilitas
umum demi kepentingan bersama.
Demikian klarifikasi ini kami sampaikan. Atas perhatian dan pengertian seluruh masyarakat, kami,” pungkasnya.(RON)