
CIKARANG – Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bekasi, Jamil, Selasa (6/5/2025), menegaskan anggota DPRD bernama Surohman mendapatkan sanksi, karena dugaan melanggar aturan sebagai anggota DPRD.
“Setelah kita lakukan klarifikasi kepada Surohman, akhirnya kita berikan sanksi teguran secara lisan,” tegasnya.
Jamil menjelaskan mengapa politisi dari Fraksi Bintang Persatuan Buruh tersebut mendpatkan sanksi berupa teguran lisan. Ternyata, yang bersangkutan tidak mengajukan surat ijin pada pimpinan DPRD ketika dirinya ikut dalam rombongan roadshow ke pabrik-pabrik bersama Wakil Bupati (Wabup) Bekasi, Asep Surya Atmaja.
“Dalam klarifikasinya pada BK, dia menjelaskan sudah memberikan informasi melalui WA pada pimpinan, tapi informasi yang dia kirim itu tidak ada jawaban dari pimpinan. Kemudian, secara administrasi pun dia tidak memberikan surat izin pada pimpinan, baik itu di Fraksinya, Komisinya, ataupun pimpinan DPRD,” katanya.
Namun begitu kata Jamil, Surohman menyadari dirinya salah dan sudah meminta maaf lantaran ketidaktahuannya terhadap administrasi, sebagai dasar bahwa setiap anggota DPRD yang melakukan tugas dan fungsinya diluar harus ada surat izin atau surat tugas dari pimpinan DPRD.
“Surhoman kan dewan baru, setelah memberkan klarifiksinya diapun sudah minta maaf karena ketidaktahuan secara admnistrfatif itu. Dari BK memberikan sanksi teguran lisan,” kata politisi PAN ini.
Untuk diketahui, Kode Etik adalah norma yang wajib dipatuhi oleh setiap Anggota DPRD selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD.
PERATURAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BEKASI NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG TATA TERTIB
Pasal 112,
1. Badan kehormatan mempunyai tugas:
a. memantau dan mengevaluasi disiplin dan kepatuhan Anggota DPRD terhadap sumpah/ janji dan Kode Etik;
b. meneliti dugaan pelanggaran terhadap sumpah/janji dan Kode Etik yang dilakukan Anggota DPRD;
c. melakukan penyelidikan, verilikasi, dan klarifikasi atas pengaduan Pimpinan DPRD, Anggota DPRD, dan/atau masyarakat; dan
d. melaporkan keputusan badan kehormatan atas hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarilikasi sebagaimana dimaksud pada huruf c kepada rapat paripurna.
2. Tugas badan kehormatan dilaksanakan untuk menjaga moral, martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD.
3. Dalam melaksanakan penyelidikan, verifikasi, dan klarilikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, badan kehormatan dapat meminta bantuan dari ahli independen.
Pasal 113
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112, badan kehormatan berwenang:
a. memanggil Anggota DPRD yang diduga melakukan pelanggaran sumpah/janji dan Kode Etik untuk memberikan klarifikasi atau pembelaan atas pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan;
b. meminta keterangan pelapor, saksi, atau pihak lain yang terkait termasuk meminta dokumen atau bukti lain; dan
c. menjatuhkan sanksi kepada Anggota DPRD yang terbukti melanggar sumpah/janji dan Kode Etik.