
CIKARANG – Rapat Komisi 1 dengan Perumda Tirta Bhagasasi dipimpin Ketua Komisi I, Ridwan Arifin, Wakil Ketua Komisi 1, Marjaya sargan, juga sekertaris Sunandar.
Pria yang akrab disapa Iwang dalam rapat itu mempertanyakan status pengangkatan Dirus Perumda Tirta Bhagasasi pada Kabag Hukum, apakah cacat hukum atau tidak.
Dalam penjelasan Kabag Hukum pun terlihat bingung menjawab pertanyaan itu. Dia menjelaskan itu kewenangan kuasa pemilik modal (KPM).
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi 1, Marjaya Sargan menegaskan, dalam prosesnya diduga ada proses yang terlewat hingga menjadi pemicu polemik ditengah masyarakat.
“Saya tidak akan mengatakan ini ada proses kesengajaan. Tapi mungkin ada proses yang terlewati tahapan-tahapannya,” kata Sargan.
Sementara itu, Dewan Pengawas Perumda TB, Rahmat Damanhuri menjelaskan, berkaitan dengan pengangkatan Direksi yang merupakan produk hukum, dan apapun produk hukum publik harus tahu.
“Keputusan KPM merupakan produk hukum. Karena ini merupakan produk hukum, publik harus tahu,” jelasnya dalam rapwt tersebut.(**)