12 May 2025

Menu

Skip to content
  • Iklan
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Beritabekasi.co.idLogo

Mudah Melihat Bekasi

Menu

Skip to content
  • Home
  • Berita Bekasi
  • Berita Cikarang
  • Berita Jabar
  • Nasional
  • Politik
  • ADV
  • Info Perizinan
  • Info Lippo Cikarang

SPMB 2025 Kota Bekasi: Kuota Jalur Domisili Tidak Ada Penambahan

editor: juin roni 16 April 2025 Pendidikan | 204 Views | Leave a response
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Warsim Suryana

KOTA BEKASI – Pelaksanaan Menjelang pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 di Kota Bekasi bakal di mulai pada bulan Mei-Juni 2025.

Pemerintah telah melakukan perubahan kebijakan SPMB tahun 2025 dengan mengganti sistem zonasi menjadi sistem domisili.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Warsim Suryana menjelaskan penerimaan murid baru tahun ini masih melalui 4 jalur penerimaan yakni prestasi, afirmasi, domisili dan mutasi.

“Jadi SPMB tahun ini hanya ada perubahan istilah nama saja. Pada waktu PPDB lalu jalur zonasi, sekarang diganti jalur domisili, sedangkan jalur perpindahan orang tua (PTO) diganti dengan jalur mutasi,” terang Warsim Sunarya, dihubungi, Rabu (16/4/2025).

Warsim menyebut, lulusan SD/MI tahun ini ada sedikit penurunan jika dibandingkan dengan tahun lalu dari 44 rbu murid menjadi 41 ribu. Namun demikian kata dia, SPMB tahun tahun ajaran 2025/2026 kuota rombongan belajar (rombel) perkelas yang diusulkan ada peningkatan dari 40 menjadi 44 rombel.

Terkait jalur domisili, Warsim mengatakan kuota jalur domisili SPMB tahun 2025 tidak ada penambahan dan sama seperti tahun 2024 waktu pelaksanaan masih memakai PPDB.

“Zonasi dengan domisili sama persentasinya 45 persen terbagi 2, domisili Kota Bekasi 43 persen dan 2 persen luar daerah. Afirmasi 25 persen, prestasi 25 persen dan mutasi 5 persen,” bebernya.

Dia menambahkan, penerimaan murid baru melalui jalur domisili sama proses dengan jalur zonasi pada tahun lalu. Artinya, ucap dia, penerimaan jalur domisili tidak ada syarat-syarat khusus.

“Prinsipnya sama, domisili itu sebetulnya sama yang dilakukan lewat jalur zonasi. Domisili itu bukan serta merta orang yang berdomisili di Kota Bekasi, tapi bisa dari luar dengan dibuktikan dengan kepemilikan KTP maupun KK Kota Bekasi. Jadi kalau ber KTP luar Kota Bekasi tidak bisa,” ujarnya.(RON)

Berita Terkait:

No related posts.

Posted in Pendidikan | Tagged disdik Kota Bekasi, Kota bekasi, SPMB 2025

Badan Sertifikasi ISO

Training SMK3

Training SMK3

©2024 BeritaBekasi.co.id

Menu

  • –
  • Iklan
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • –