Pemkab Bekasi Tidak Berikan Bantuan Hukum untuk Kepala Dinas LH

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait (SDS), memberikan keterangan resmi dihadapan wartawan, Rabu (19/3/2025).

CIKARANG – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait (SDS), Rabu (19/3/2025) memberikan keterangan resmi dihadapan wartawan.

Dia menyadari status tersangka merupakan risiko dari pekerjaan dan tanggung jawabnya sebagai kepala dinas. Sebagai mantan Kepala Bagian Hukum pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi, Donny menegaskan, tidak ada pendampingan hukum dari pemerintah daerah untuk pegawai yang terlibat kasus pidana terkait pekerjaan. Pasalnya, anggaran untuk kuasa hukum tidak tersedia.

“Tidak ada pembelaan dari pemerintah daerah karena biaya kuasa hukum membutuhkan anggaran. Saya pernah menjabat Kabag Hukum dan memang tidak ada anggarannya,” katanya.

Namun, dirinya bakal melakukan langkah Praperaddilan dan pembelaan setelah penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dalam kasus pelanggaran pengelolaan lingkungan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng Setu.

Biaya pengacara dalam proses itu, dia menjelaskan berasal dari keuangan pribadinya. “Siapapun yang ditetapkan tersangka pasti akan membela diri, begitu juga saya. Saya sudah menunjuk pengacara dengan biaya pribadi,” ungkap Donny saat konferensi pers.

Donny memutuskan gugatan akan diajukan setelah berkonsultasi dengan penasihat hukumnya.

“Ini lagi dikaji oleh penasihat hukum saya, kalau dianggap perlu pasti nanti dilakukan secara maksimal,” kata Donny

Dikabarkan sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menetapkan Syafri Donny Sirait sebagai tersangka atas dugaan pencemaran air sungai di lingkungan Tempat Pembungan Akhir (TPA) Burangkeng di Desa Burangkeng, Kecamatan Setu.

“Terhadap kasus TPA Burangkeng telah ditetapkan tersangka kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi,” kata Deputi Bidang Penegakan Hukum KLH, Rizal Irawan dalam keterangannya, Kamis (13/3/2025).