KOTA BEKASI – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi resmi menjatuhkan sanksi terkait insiden obat kedaluwarsa di Puskesmas Rawa Tembaga.
Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Bekasi dr. Fikri Firdaus menjelaskan, ada 3 pegawai yang diberikan disiplin berupa surat teguran kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab. Mereka yakni, Kepala Puskesmas Rawa Tembaga, Apoteker Penanggung Jawab KIA (Kesehatan Ibu dan Anak), dan bidan yang bertugas atas insiden pendistribusian obat Paracetamol kedaluwarsa yang terjadi di Puskesmas Rawa Tembaga.
“Kami dari Dinkes Kota Bekasi telah menjatuhkan sanksi disiplin berupa surat teguran kepada Kepala Puskesmas, Apoteker Penanggung Jawab KIA, dan bidan yang bertugas. Langkah ini diambil sebagai bentuk pembinaan pasca insiden obat kadaluwarsa,” ujar Fikri dalam keterangannya, Selasa (18/03/2025).
Fikri menambahkan bahwa sanksi disiplin ini juga telah direkomendasikan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi untuk ditindaklanjuti.
la juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pihak yang dirugikan oleh kejadian ini.
“Pasca insiden ini, kami dari Dinkes Kota Bekasi menyampaikan permohonan maaf kepada pihak- pihak yang terdampak. Kami juga berkomitmen untuk melakukan langkah-langkah evaluasi diri, memperketat tata cara pengelolaan dan distribusi obat di tingkat puskesmas, serta memastikan insiden serupa tidak terulang kembali,” sambungnya.
Seperti diketahui, insiden Obat Kedaluwarsa di Puskesmas Rawa Tembaga menyebabkan dua bayi, masing-masing berusia 8 bulan dan 12 bulan, mengalami ruam kulit dan gatal-gatal setelah menerima obat tersebut pasca imunisasi.
Kedua bayi kini sempat menjalani perawatan di RSUD Chasbullah Abdul Madjid, dan sekarang dua bayi tersebut sudah berangsur membaik.(**)