Sosper Tentang Pondok Pesantren, Akhmad Marzuki: Ponpes Harus ada Fasilitas Tambahan

TAMBUN SELATAN – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat, Akhmad Marzuki, Minggu (16/3/2025) menggelar sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah Non1 Tahun 2021 tentang fasilitasi pondok pesantren, di Pendopo RW 014, Desa Mekarsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Akhmad Marjuki mengungkapkan pentingnya dukungan pemerintah terhadap pondok pesantren, karena pondok pesantren memiliki kontribusi besar terhadap negara, baik sebelum kemerdekaan maupun setelahnya.

Pemerintah hadir ditengah pesantren melalui Perda ini untuk memberikan intervensi, dalam pemberdayaan, pembinaan, rekognisi, afirmasi, maupun fasilitasi.

“Pondok pesantren kini diwajibkan untuk memiliki fasilitas tambahan seperti klinik, perpustakaan, dan sarana penunjang lainnya, serta pembinaan dalam pemanfaatan lahan untuk pertanian yang bisa meningkatkan kesejahteraan pesantren. Saya juga sampaikan bahwa Perda ini memungkinkan lulusan pesantren, seperti santri yang telah tamat dari sekolah setingkat Tsanawiyah dan Aliyah, untuk diterima dengan mudah di SMA dan perguruan tinggi. Selain itu, ada dana aspirasi sebesar Rp12 Miliar yang dapat diajukan oleh pesantren dan lembaga pendidikan lainnya, meskipun anggarannya terbatas,” kata Ketua Partai Golkar Kabupaten Bekasi ini.

Pondok pesantren kata Marzuki, di Kabupaten Bekasi tumbuh sangat pesat, religius dan patriotik itulah yang menjadikan pesatnya tempat pendidikan seperti pondok pesantren.

“Pondok pesantren adalah lembaga pendidikan berbasis masyarakat yang sangat penting dalam mendidik akhlak dan moral generasi muda,” ujar Akhmad Marjuki dihadapan pes weerta Sosper di Tambun Selatan.(**)