Kadis LH Tersangka KLH, Bupati Bekasi: “Segera Dinonaktifkan”

Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang (kanan)

BOGOR – Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, Kamis (13/03/2025) menegaskan segera menonaktifkan Doni Sirait dari jabatan Kepala Dinas Lingkungan Hidup lantaran statusnya sebagai tersangka yang diumumkan Kementerian Lingkungan Hidup pada Rabu (12/3/2025).

“Bilamana sudah tersangka ya pasti kita nonaktifkan dari jabatan Kadis LH,” tegasnya saat ditemui di Aula Sekda, Pemkab Bogor.

Bahkan diakui Ade, Doni secara kedinasan sebagai Kadis LH belum juga komunikasi dengan Bupati Bekasi.

“Belum (komunikasi langsung). Karena rangkaian acara kita dari pagi sampai sore ini,” singkatnya.

Lantaran belum mendapatkan informasi secara utuh, Ade sudah mengirim staf khusus untuk menemui Kepala Dinas LH, Doni Sirait.

“Sudah kirim staff khusus saya untuk menemuinya, mungkin nanti saya tiba di Kabupaten Bekasi akan konsolidasi dan menanyakan,” katanya.

Meski sudah mengetahui kabar penetapan tersangka Kadis LH, Pemerintah Kabupaten Bekasi belum menerima surat resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup.

“Nanti kita lihat, apakah ada surat resminya terkait masalah dia sudah dinyatakan tersangka. Belum ada (surat resmi KLH),” ungkapnya.

Untuk diketahui, Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH) Kementerian Lingkungan Hidup menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) Kabupaten Bekasi Donny Sirait sebagai tersangka.

Kadis LH Kabupaten Bekasi ditetapkan tersangka atas kasus pencemaran lingkungan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng, Kecamatan Setu.

“Terhadap kasus TPA Burangkeng telah ditetapkan tersangka Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi,” kata Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup pada KLH, Irjen Pol. Rizal Irawan.

Dia menjelaskan, pihaknya telah langsung menangani sejumlah kasus pelanggaran persetujuan lingkungan dan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.

Bahwa Gakkum LH memiliki tugas menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

“Upaya penegakan hukum intensif sangat penting terkait kasus pengelolaan sampah dan kerusakan lingkungan. Gakkum LH akan melakukan koordinasi dan bekerjasama dengan aparat penegak hukum lainnya untuk menindaklanjuti kasus-kasus yang saat ini sedang ditangani,” ungkap Rizal.

Tiga Kasus sudah masuk dalam tahap Penyidikan yaitu dugaan tindak pidana yang terjadi di TPA Sampah Ilegal Limo Depok, TPA Burangkeng Kabupaten Bekasi dan TPA Rawa Kucing Tangerang.

“Lalu terhadap kasus TPA Burangkeng telah ditetapkan Tersangka Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi,” ujarnya.(**)