Pemkot Bekasi Keluarkan Surat Edaran Galang Donasi Bantu Korban Banjir

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto

KOTA BEKASI – Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengeluarkan surat edaran bernomor 300.2/1294/SETDA.Kesra.

Surat edaran Wali Kota tersebut berisi tentang donasi bantuan kemanusiaan bencana banjir di Kota Bekasi.

Dijelaskan dalam surat tersebut bahwa dalam rangka menggalang kepedulian sosial atas terjadinya bencana banjir di Kota Bekasi pada tanggal 4 Maret 2025.

Adapun surat edaran yang ditandatangani tanggal 10 Maret 2025, Wali kota Bekasi menghimbau kepada aparatur pemerintahan mulai dari BUMD, Camat, Lurah, dan Pengusaha serta RT/RW untuk membantu korban bencana banjir.

Selanjutnya donasi hasil galang dana itu ditransfer melalui rekening Bank BJB Atas Nama PATRIOT BERBAGI Nomor
Rekening: 0147160488100121379163100. Pengumpulan donasi bantuan bencana Kota Bekasi sendiri paling lambat pada
tanggal 10 April 2025.

Sekretaris LSM Jendela Komunikasi (Jeko) Muhamad Ali Akbar menanggapi adanya surat edaran Wali Kota Bekasi terkait penggalangan donasi bantuan bencana Kota Bekasi.

Menurut Ali, surat edaran tersebut memicu pertanyaan tentang kemampuan keuangan Pemerintah Kota Bekasi dalam menangani bencana banjir. Bahkan Ali mendorong agar Pemkot Bekasi menghimbau perusahan yang beroperasi di Kota Bekasi untuk berkontribusi melalui Corporate Social Responsibility (CSR)

“Seharusnya dana CSR dapat digunakan untuk membantu korban bencana banjir, tapi sampai saat ini tidak jelas siapa yang mengelola dana CSR Kota Bekasi dan ke mana dana tersebut dialokasikan,” ujar salah satu warga Kota Bekasi.

Ali juga mendorong pihak wasta atau BUMD untuk berpartisipasi membantu korban bencana banjir, bukan malah menghimpun dana dari masyarakat.

“Yang kena musibah adalah warga, sehingga tidak tepat jika warga harus dihimpun untuk membantu korban bencana banjir,” ujar salah satu pihak.

Informasi yang dihimpun beritabekasi.co.id, donasi Patriot Berbagi merupakan sebuah inisiatif yang dihimpun oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kota Bekasi.(RON)