Bocor Surat DPRD Bekasi ke SKPD, Begini Kata Ketua Fraksi Amanat Perubahan

Ketua Fraksi Amanat Perubahan DPRD Kabupaten Bekasi, H. Marjaya Sargan

CIKARANG – Ketua Fraksi Amanat Perubahan DPRD Kabupaten Bekasi, H. Marjaya Sargan, Senin (3/3/2025), menyayangkan surat lembaga negara yang seharusnya menjadi privasi antara dinas terkait dengan kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), bocor dan tersebar kemana-mana.

Surat yang dimaksud berasal dari Fraksi Amanat Perubahan DPRD Kabupaten Bekasi Nomor : 002 / Fraksi Amanat Perubahan / II / 2025, tertanggal 26 Februari 2025 yang dikirimkan kepada Kepala Dinas SDA, Bina Marga dan Bina Konstruksi Pemerintah Kabupaten Bekasi.

“Perihal itulah memantik berbagai persepsi yang mengasumsikan kedudukan DPRD layaknya seperti LSM/Lembaga Swadaya Masyarakat dan menimbulkan berbagai persepsi terhadap tugas dan kewenangan DPRD,” tegasnya.

Surat yang dimaksud berasal dari Fraksi Amanat Perubahan DPRD Kabupaten Bekasi yang bocor

Fraksi Amanat Perubahan menyampaikan, subtansi surat tersebut sebagai tindak lanjut keluhan dari masyarakat yang disampaikan kepada fraksi terkait sulitnya akses informasi kepada publik atau masyarakat yang disediakan oleh SKPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Sebagaimana ketentuan Pasal 154 ayat (1) huruf c juncto Pasal 161 huruf (j) UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, ditegaskan bahwa : DPRD Kabupaten/Kota mempunyai tugas dan wewenang Melaksanakan Pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota berkewajiban : Menampung dan Menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat. Selain itu untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas, wewenang, hak dan kewajiban DPRD sesuai ketentuan Pasal 162 UU No 23 Tahun 2014.

“Dengan dasar itu, maka Fraksi Amanat Perubahan melalui surat tersebut mendorong kepada Kepala Dinas dimaksud untuk menjamin Ketersediaan Informasi kepada Publik sebagaimana ketentuan Pasal 11 ayat (1) UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Jadi sederhananya, surat itu adalah untuk mendorong ketersediaan informasi kepada publik atau masyarakat yang harus ditaati atau dipatuhi oleh setiap SKPD sebagaimana ketentuan Pasal 11 ayat (1) UU Keterbukaan Informasi Publik, bukan untuk meminta informasi,” tegasnya lagi.

Politisi Partai Nasdem ini berharap setiap informasi yang diterima agar ditelaah dan dipahami terlebih dahulu, jangan sampai hal-hal yang belum dipahami secara utuh diperbincangkan dan menjadi konsumsi publik serta menimbulkan persepsi negative terhadap kinerja lembaga pemerintah.(**)