SE ber Kop Wakil Wali Kota, Adhika Dirgantara Harap Tidak Berpotensi Cacat Hukum

Anggota DPRD Kota Bekasi Fraksi PKS, Adhika Dirgantara

KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi membuat surat edaran tentang mendengarkan dan menyanyikan lagu Indonesia Raya di wilayah Kota Bekasi.

Namun demikian, surat edaran ber nomor: 400.14.1.1/1004/Setda.Prokopim yang dikeluarkan terlihat agak diluar kebiasaan. Pasalnya, surat edaran tersebut ber kop Wakil Wali Kota Bekasi, bukannya Wali Kota Bekasi.

Munculnya surat edaran ber kop Wakil Wali Kota menjadi pertanyaan warga Kota Bekasi.

“Aneh bang, baru kali ini ada surat edaran ber kop Wakil Wali Kota, Itu bener apa gak ya?. Kenapa bukan atas nama Wali Kota, memang Wali Kota kemana?,” tanya warga Kota Bekasi.

Surat Edaran ber kop Wakil Wali Kota Bekasi

Anggota DPRD Kota Bekasi asal fraksi PKS, Adhika Dirgantara menyampaikan dukungan terhadap surat edaran untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya di setiap instansi di Kota Bekasi

“Ini SE bagus, upaya memupuk rasa nasionalisme. Saya dukung penuh,” ucap Adhika Dirgantara, dalam keterangannya, Senin (24/02/2025).

Meskipun begitu, politisi PKS ini merasa terkejut dan mempertanyakan munculnya Surat Edaran ber kop Wakil Wali Kota Bekasi, bukannya Wali Kota Bekasi.

“Cuma mengejutkan SE terbit dengan kop dan tanda tangan Wakil Wali Kota, apakah karena Wali Kota tengah ikut retreat?. Apakah urgensinya mendesak sehingga tidak bisa menunggu Walikota pulang dari retreat?,” ucap Adhika

Adhika mengatakan, Wakil Wali Kota tidak memiliki kewenangan langsung untuk menerbitkan surat edaran kecuali:
1. Didelegasikan oleh Wali Kota, baik secara tertulis maupun lisan.
2. Menjabat sebagai Plt. Wali Kota dalam kondisi tertentu.
3. Menerbitkan surat edaran internal dalam lingkup tugasnya, misalnya kepada staf atau dinas yang menjadi bagian dari koordinasinya.

“Jika Wakil Wali Kota menerbitkan surat edaran tanpa dasar kewenangan yang jelas, maka surat tersebut berpotensi tidak sah secara hukum atau administratif,” ujarnya.(RON)