Hibah Disbudpora Bisa Dibatalkan ? Ketua NPCI: “gak ada dasarnya”

CIKARANG – Hibah National Paralympic Committee of Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi dari Disbudpora bisa dipending bahkan dibatalkan.

“Kalaupun ada surat dari pengadilan negeri yang meminta agar hibah dibatalkan atau dipending karena ada perkara gugatan, iya bisa saja,” kata Kepala Disbudpora Kabupaten Bekasi, Iman Nugraha ketika dikonfirmasi melalui telpon selularnya pada 13/2/2025.

Ketua NPCI Kabupaten Bekasi, Kardi Leo mengaku kaget jika hibah organisasinya dibatalkan. Namun, katanya, tidak ada dasar membatalkan hibah Rp 7,5 Miliar itu.

“Dasarnya apa bang…, gaklah kan Itumah dia-kan menggugat Jawa Barat emang gugat saya. Lah kita mah udah beres udah selesai. Gak ada dasarnya (hibah) musti dipending. Kalo saya mah Gak ada kehawatiran karena berjalan sesuai dengan koridornya, berjalan saja. Itu mah sedang diurus dengan biro hukum kita,” kata Kardi dihubungi melalui selulernya pada Senin (17/2/2025).(RED)