CIKARANG – Kepala Badan Litbang Pemerintah Kabupaten Bekasi, Dwi Sigit, Rabu (12/2/2025) mengungkapkan adanya pembuatan naskah akademik (NA) dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang bernama Bekasi Putra Jaya (BPJ).
“Kalau di Litbang paling Naskah akademik, contohnya iya belum lama ini ada pengajuan pembuatan naskah akademik yang dari BPJ. Itu yang Bekasi Putra Jaya, BUMD,” jelasnya.
Sesuai dengan aturan pemerintah kata pria yang akrab disapa Sigit, BUMD sekarang ini harus diubah menjadi Perumda atau Perseroda. Namun, prosesnya pun harus ada naskah akademiknya.
“Tapi memang sekarang itukan aturannya BUMD harua berubah ke Perseroda atau Perumda, kaya BBWM dan Tirta Bhagasasi kan udah berubah sekarang. Tinggal BPJ sedang berporoses. Kemarin itu yang mengajukan kalau saya gak salah inget dari lembaga Unisma, tenaga ahlinya profesor siapa gitu, saya lupa namanya,” ungkapnya.
Untuk diketahui, Bekasi Putera Jaya dibentuk melalui Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2010. Berdasarkan Perda tersebut usaha di bidang kepelabuhanan, pengelolaan limbah dan air bersih, agribisnis, jasa dan perdagangan, pariwisata, pendidikan dan kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Modal dasar PT Bekasi Putera Jaya pertama kali ditetapkan sebesar Rp10 miliar, dengan penyertaan modal berasal dari pemerintah daerah sebesar 80 persen, Perusahaan Daerah Air Minum Bekasi sebesar 10 persen, dan PT Bina Bangun Wibawa Mukti. Dalam Perda pendirian BPJ, berdiri ketika Pemkab Bekasi dipimpin Bupati Sa’adduin dan Sekertaris Daerah, Dadang Mulyadi.(**)